KPK Periksa Tiga Pegawai Kemenag
Aktual

KPK Periksa Tiga Pegawai Kemenag

fat
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Tiga Pegawai Kemenag
Hukumonline

Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK

Tiga pegawai Kementerian Agama (Kemenag) diperiksa KPK. Yaitu Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaaan KUA Kemenag, Mashuri, lalu Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim, dan Karo Perencanaan Kemeng Syamsuddin.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ketiga pegawai Kemenag tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi," tulis Johan melalui pesan singkatnya, Senin (27/8).


Selain ketiga orang tersebut, lanjut Johan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus. "Juga diperiksa sebagai saksi," katanya.


Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya yang merupakan pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kemenag sebagai tersangka dalam kasus ini. Zulkarnaen diduga menerima suap Rp3 miliar dalam kasus ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info