KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jaksel
Aktual

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jaksel

ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jaksel
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait dengan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018. "Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan di tingkat PN pertama selama 30 hari mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019 dalam perkara suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK memperpanjang masa penahanan dua hakim PN Jakarta Selatan, Irwan dan Iswahyudi Widodo, plus masa tahanan seorang advokt Arif Fitrawan. Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan. Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Panitera Pengganti M. Ramadhan dan pihak swasta, Martin P Silitonga.

Dikutip dari Antara, KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga. Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara No. 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dalam nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Para pihaknya adalah penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali. Pokok gugatan berkaitan dengan upaya pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan. Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.

Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Pada hari yang sama ia diduga menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke M. Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah M. Ramadhan.

Sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO (tidak dapat diterima) yang dibacakan pada Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.

Tags: