KPK-Polri Siap Terapkan Pembuktian Terbalik
Kasus Gayus:

KPK-Polri Siap Terapkan Pembuktian Terbalik

Pembuktian terbalik untuk Gayus dapat merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Money Laundering.

Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Berkas Gayus, dipandang mantan Kapolda Riau ini belum lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Maka itu, bisa menjadi peluang bagi Polri untuk mendalami apakah terdapat tindak pencucian uang atau sebaliknya, sebelum berkas dinyatakan lengkap.

 

“Penyidik akan berangkat dari undang-undang yang baru itu. Dan kalau itu memang sudah kita ajukan, baru bisa kita masukkan dalam proses pembuktian terbalik terhadap harta benda Gayus yang saat ini sudah diblokir oleh negara,” ujar jenderal bintang tiga itu.

 

Catatan hukumonline, UU No 8 Tahun 2010 mengatur secara rinci mengenai pembuktian terbalik saat masih dalam proses penyidikan atau sudah masuk ke pengadilan. Pasal 72 ayat (1) berbunyi, “bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari orang yang dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik, tersangka atau terdakwa”.

 

Pada ayat (2) disebutkan, “dalam meminta keterangan tersebut, bagi penyidik, penuntut umum atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lain”. Sedangkan pada Pasal 77 UU yang sama dijelaskan, “untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.

Tags: