KPK Sebut OTT Kepala Daerah Sebagai Sebuah Tragedi
Aktual

KPK Sebut OTT Kepala Daerah Sebagai Sebuah Tragedi

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Secara prinsip Kemendagri dan Menpan sudah setuju, mungkin nanti inspektorat itu tidak di bawah kepala daerah langsung. Inspektur tingkat dua kabupaten kota itu nanti SK-nya oleh gubernur. Inspektur provinsi nanti SK-nya itu Mendagri sehingga ketika dalam audit inspektur menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, dia tidak khawatir lagi mengungkapnya, menyampaikannya, tidak khawatir kalau nanti dia akan dimutasi atau dicopot," tandasnya.

 

Kepala daerah, katanya, tidak bisa lagi mencopot atau mutasikan inspektur bila menemukan pelanggaran. Nah konsep seperti ini sudah disetujui dan disepakati, ya mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada peraturan pemerintah yang untuk memperbaiki peraturan pemerintah sebelumnya. Tujuannya selain indipendensi kemampuan dari ouditor kita tingkatkan, supaya tidak ada lagi kepala daerah yang kena OTT dan pelanggar hukum,” tegasnya. (ANT)

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info