KPK Sebut Pengendalian Gratifikasi di MA Cukup Baik
Terbaru

KPK Sebut Pengendalian Gratifikasi di MA Cukup Baik

Karena MA telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi; menerbitkan aturan internal mengenai batasan gratifikasi yang dapat diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil di lingkungan MA; serta mengatur mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Direktur LHKPN dan Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Isnaini. Foto: FKF
Direktur LHKPN dan Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Isnaini. Foto: FKF

Diskusi hari pertama forum Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan bertajuk “Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan” hasil kerja sama Transparency International Indonesia dengan Hukumonline yang didukung oleh Pemerintah Australia melalui program Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan European Union telah terselenggara, Senin (30/5/2022). Salah satunya, pemaparan materi yang disampaikan adalah perihal Penguatan Unit Pengendali Gratifikasi, Pendayagunaan LHKPN, dan SPI di Peradilan.

“Kalau kita bicara mengenai gratifikasi, tentunya tidak terlepas dari definisi gratifikasi sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 12b UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasan UU itu, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, kemudian komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” ujar Direktur LHKPN dan Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini dalam pemaparan materinya, Senin (30/5/2022).

Hal tersebut berlaku baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, atau menggunakan sarana elektronik maupun sarana non-elektronik. Ia menerangkan jika melihat definisi gratifikasi dan tradisi yang ada di Indonesia, sebenarnya gratifikasi bersifat netral. Akan tetapi, suatu gratifikasi berubah menjadi ilegal apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara negara atau sebagai pegawai negeri sipil.

Baca Juga:

Oleh karena itu, menjadi kewajiban penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk segera melaporkan ke KPK atau ke unit pengendali gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima agar tidak dianggap sebagai suap. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah laporan gratifikasi yang KPK terima dari Mahkamah Agung (MA) RI dan badan peradilan di bawahnya.

“Data yang ada pada kami di tahun 2018 ada sekitar 8 laporan gratifikasi dari MA dan badan peradilan di bawahnya. Kemudian tahun 2019 ada 7; 2020 ada 10, 2021 9 laporan, dan sampai hari ini di tahun 2022 baru 1 laporan gratifikasi yang kami terima dari MA. Secara umum, pengendalian gratifikasi di MA kami pandang cukup baik,” ungkapnya.

Pasalnya, MA telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Selain itu, telah diterbitkannya aturan internal mengenai batasan gratifikasi yang dapat diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil di lingkungan MA. Bahkan MA juga telah mengatur mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi. “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada MA atas telah diterbitkannya aturan internal yang mengatur mengenai gratifikasi di lingkungan MA.”

Tags:

Berita Terkait