KPK Sita Honda Jazz dari Kediaman Muhtar Ependy
Aktual

KPK Sita Honda Jazz dari Kediaman Muhtar Ependy

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Sita Honda Jazz dari Kediaman Muhtar Ependy
Hukumonline
Penyidikan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada masih berlanjut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik menggeledah dua lokasi terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang di MK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito sebagai tersangka.

Menurut Johan, penggeledahan dilakukan di kediaman Muhtar Ependy di apartemen Mall of Indonesia (MoI) dan Rusunami Bandar Kemayoran pada 2 Juli 2014. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, catatan, dan data elektronik. “Disita juga satu unit mobil Honda Jazz,” katanya, Jum’at (4/7).

Sejak Romi dan Masyito ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Liza Merliani Sako, perempuan yang diduga sebagai istri kedua Romi. Johan mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik memerlukan keterangan Liza yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Romi.

Terkait Muhtar Ependy, sebenarnya peran Muhtar telah beberapa kali disebut dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Muhtar disebut menjadi perantara Akil dalam penerimaan uang dari Romi dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri untuk pengurusan sengketa Pilkada di MK.

Saat menjadi saksi di persidangan Akil, Muhtar mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Muhtar mengaku ia merasa terancam. Padahal, Muhtar disebut sebagai pelaku turut serta dalam penerimaan uang sejumlah miliaran rupiah dari Romi dan Budi untuk Akil.

Dalam dakwaan Akil, Romi yang menjadi salah seorang calon Bupati Palembang dikalahkan pasangan calon Sarimuda dan Nelly Rasdania. Romi mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK. Muhtar meminta Romi menyiapkan dana Rp20 miliar. Romi menyanggupi dan menyerahkan uang melalui istrinya, Masitoh di BPD Kalimantan Barat.

Alhasil, pada 20 Mei 2013, MK membatalkan Keputusan KPU Palembang dan menetapkan Romi mendapat suara terbanyak. Setelah itu, Muhtar menyerahkan Rp7,5 miliar secara tunai kepada Akil, Rp3,866 miliar ditransfer ke rekening giro CV Ratu Samagat, dan  Rp8,5 miliar digunakan Muhtar sebagai modal usaha atas persetujuan Akil.
Tags:

Berita Terkait