KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Tidak Serahkan LHKPN
Terbaru

KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Tidak Serahkan LHKPN

Kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan selama 2017-2020 kepatuhan LHKPN membaik. Namun, berdasarkan masih terdapat persoalan dalam akurasi. “Dari media pun dapat dilihat masih ada isi LHKPN tidak benar faktanya. Kami putuskan mulai 2021 kalau laporan tidak lengkap maka kami tidak terima. Sampai surat kuasa anak istri tidak dilampirkan maka kami tidak terima. Tidak boleh lagi LHKPN diisi seenaknya,” tegas Pahala.

Dalam menguji transparansi dan akuntabilitas, KPK periksa LHKPN tersebut terhadap 1.665 penyelenggara negara selama 2018-2020. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan 95 persen LHKPN yang disampaikan tidak akurat. “Ternyata 95 persen LHKPN yang kami periksa detil tidak akurat. Secara umum banyak harta tidak dilapor baik itu tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain,” jelas Pahala.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan terjadi perdebatan anggota DPR bahwa LHKPN diberikan sebelum dan setelah masa penjabatan. Namun, saat dia menjabat sebagai Ketua DPR terdapat program Klinik LHKPN di Gedung MPR/DPR RI. Sehingga, para anggota legislatif dapat dimudahkan dalam pelaporan. “Alhamdulillah, pimpinan tinggi sudah semuanya melapor setiap tahun dan ini mudah karena bersamaan dengan pelaporan pajak,” jelas Bambang.

Namun, Bambang menyampaikan para anggota yang belum memberikan LHKPN harus dikejar KPK. Hal ini juga disebabkan karena tidak ada konsekuensi saat para anggota tidak menyerahkan LHKPN. Sehingga, dia mengimbau agar KPK memikirkan cara agar tingkat kepatuhan para anggota legislatif tersebut meningkat. “Perlu juga dipikirkan cara dengan tindakan, peringatan atau aturan agar mereka patuh LHKPN ini,” jelas Bambang.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir menyampaikan LHKPN merupakan hal penting dalam transparansi BUMN. “LHKPN jadi penting karena jadi pejabat publik amanah ini sangat besar salah satunya LHKPN,” jelas Erick.

Dia mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan penyampaian LHKPN bagi anak dan cucu perusahaan BUMN. Hal ini sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN," ujar Erick.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyampaikan masih rendahnya penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN terjadi tiap tahun. Menurutnya, kepatuhan ini sulit bukan hanya permasalahan teknis.

“Ini lebih kepada kesadaran. Urusan LHKPN merupakan hal sederhana dari komitmen anggota DPR dan pejabat untuk mengusung pemberantasan korupsi. Bicara pemberantasan korupsi bisa berbusa-busa namun dalam hal paling sederhana seperti LHKPN jadi sulit maka percuma saja bicara pemberantasan korupsi itu,” jelas Lucius.

Tags:

Berita Terkait