Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif agak ‘gregetan’ karena ada sejumlah anggota dewan di beberapa daerah yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Syarif pun meminta agar masyarakat tidak lagi memilih mereka pada pemilu legislatif 2019 nanti.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah DPRD DKI Jakarta. Hingga kini, nyaris seluruh anggota DPRD DKI Jakarta diduga tak memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan. “(DPRD) DKI Jakarta tidak satu pun lapor LHKPN, tolong ditulis itu media, jangan dipilih lagi,” kata Syarif saat peluncuran Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Gedung KPK, Selasa (29/1).
Benarkah? Bagaimana sebenarnya aturan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu?
Dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam Pasal 5 ayat (2) menyebut Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Kemudian ayat (3) Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Diketahui masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta akan berakhir pada 2019 nanti. Jika dilihat menurut peraturan perundang-undangan, maka anggota DPRD DKI Jakarta wajib melaporkan harta kekayaannya setelah jabatan berakhir.
(Baca juga: Kemenhan, DPRD DKI Jakarta, dan Papua Barat Terendah dalam Laporan LHKPN)
Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan khusus untuk DPRD DKI Jakarta, dalam kurun waktu 2017-2018 tidak ada anggota yang melaporkan harta kekayaannya. "Tahun 2016 cuma 2 yang lapor," ujarnya kepada hukumonline melalui pesan singkat, Rabu (30/1).
Sayangnya Pahala tidak menjelaskan lebih lanjut apakah para anggota dewan itu tidak melaporkan harta dalam tahun tertentu ataukah belum juga memberikan laporan sebelum mereka menjabat seperti perintah undang-undang.
Laporan
Pada 14 Januari 2018, KPK melansir daftar kementerian dan daerah baik itu pemerintah daerah maupun DPRD yang patuh dan tidak patuh melaporkan harta kekayaan. Dari catatan lembaga antirasuah, dibanding instansi lain anggota DPRD paling tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
Dari 15.229 wajib lapor, hanya 28,77 persen atau 4.381 anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang melaporkan harta kekayaannya. DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang paling rendah tingkat kepatuhannya menyerahkan LHKPN. Bahkan dari sebanyak 106 anggota DPRD DKI, tak ada satupun yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Sepekan kemudian, Prasetyo Edi Marsudi menyambangi KPK untuk melaporkan harta kekayaan. Ia menjadi anggota dewan pertama yang memberi LHKPN kepada KPK dari 106 anggota DPRD untuk rentang waktu 2017 hingga sekarang.
Politisi PDI Perjuangan ini mengklaim sudah mencoba menyetor LHKPN pada November 2018 tetapi mengalami kendala. "Sudah pakai elektronik tapi kan elektronik agak sulit, kita kesulitan cara pakainya. Ini kita manual ada koordinasi apa saja yang kurang," katanya, Rabu (23/1).
Meskipun begitu Prasetyo juga mengakui KPK memang telah memberikan pelatihan pengisian LHKPN kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Namun ia tetap mengaku kesulitan melakukan pengisian. "Saya rasa semua sudah mengisi ya, dan mudah-mudahan selesai bulan Maret," terangnya. Setelah mengisi LHKPN, Prasetyo mengaku harta kekayaannya senilai Rp20 miliar.
















