KPK Sudah Periksa 80 Saksi untuk Perkara Setya Novanto
Berita

KPK Sudah Periksa 80 Saksi untuk Perkara Setya Novanto

KPK jangan terkesan ragu-ragu untuk menindak tegas Setya Novanto dengan membiarkan berkeliaran dan bermanuver melawan KPK yang justru akan melemahkan diri sendiri.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah kami periksa dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kami lakukan seperti penggeledahan, penyitaan serta ada cukup banyak juga saksi-saksi baru yang kami periksa. Kami dapatkan informasi yang semakin kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2017) seperti dikutip Antara.

Febri menuturkan ada sejumlah pihak swasta yang diperiksa dan kemudian didalami terkait transaksi aliran dana terkait proyek e-KTP tersebut. "Penyidik juga menyampaikan terkait upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau pemulihan uang negara yang diduga sudah dirugikan dalam kasus e-KTP ini menjadi salah satu fokus bagi kami karena memang indikasi kerugian negaranya cukup besar, yaitu Rp2,3 triliun," tuturnya.

Karena itu, kata Febri, KPK akan mengidentifikasi secara lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana terkait proyek e-KTP. "Kami juga identifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki baik tersangka sebelumnya ataupun pihak lain yang kami pandang terkait dengan proyek ini. Kami juga terus melakukan pencarian data dan informasi yang ada," ucap Febri.

Terkait jadwal pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka, KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut. "Pemeriksaan tersangka akan dilakukan. Kapan dilakukan, tentu sesuai kebutuhan dan strategi tim penyidik," kata Febri. Baca Juga: Jadi Tersangka, Ada Peran Setnov dalam Penganggaran-Pengadaan Proyek e-KTP

KPK segera menahan
Saat bersamaan puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Pecinta Keadilan (MPK) mendesak KPK segera menahan Setya Novanto. "Kami mendukung KPK segera menangkap Setya Novanto agar tidak melakukan berbagai macam manuver yang dapat menghalangi proses penegakan hukum," kata Asogi, orator dari Masyarakat Pecinta Keadilan saat melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan gedung KPK.

Dia menilai KPK sudah memiliki alat bukti yang lengkap dan valid, sehingga sudah sepantasnya KPK menahan Setya Novanto demi penegakan hukum dan terwujudnya rasa keadilan di negeri ini. "KPK jangan terkesan ragu-ragu untuk menindak tegas Setya Novanto dengan membiarkan berkeliaran dan bermanuver melawan KPK," tuturnya.

Menurut dia, jutaan masyarakat Indonesia di belakang KPK senantiasa mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. "KPK jangan justru melemahkan diri sendiri dengan membiarkan Setya Novanto bebas," kritiknya.

Selain itu, Masyarakat Pecinta Keadilan juga mendesak berkas perkara Setya Novanto dilimpahkan ke penuntut umum agar segera disidangkan. "KPK jangan memberi kesan ragu-ragu pada masyarakat dengan bergerak cepat dan profesional. Persidangan Setya Novanto harus segera digelar dan dikawal oleh KPK. Tunjukkan KPK lembaga terpercaya, kredibel, dan kedap atas intervensi politik untuk menyelamatkan Setya Novanto," ujarnya. Baca Juga: Pasca Setnov Tersangka, KPK Diminta Waspadai Tiga Hal Ini

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) lalu.

Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tags:

Berita Terkait