KPK Tahan PPNS Pajak Pemeras
Berita

KPK Tahan PPNS Pajak Pemeras

Mengubah hasil pemeriksaan pajak untuk menjadi alat pemerasan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pargono Riyadi dikawal menuju mobil tahanan. Foto : SGP
Pargono Riyadi dikawal menuju mobil tahanan. Foto : SGP

Setelah pemeriksaan intensif, KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat Pargono Riyadi (PR) sebagai tersangka. Pargono diduga memeras wajib pajak Asep Hendro (AH), seorang pengusaha otomotif tatkala memenuhi kewajiban membayar pajak.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari lima orang yang ditangkap, hanya Pargono ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang lain,diantaranya Asep, Rukimin Tjahyanto (RT), Wawan (manajer perusahaan Asep), dan seorang konsultan bernama Sudiarto (S) diperbolehkan pulang.

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik mendapatkan pengakuan bahwa Asep telah membayar pajak sesuai ketentuan. Pargono diduga melakukan pemerasan seolah-oleh pembayaran pajak Asep bermasalah. “Tapi, tentu tidak hanya pengakuan. KPK juga melakukan verifikasi pada pihaklain,” kata Johan, Rabu (10/4).

Penyidik menyimpulkan uang yang diterima Pargono adalah hasil pemerasan setelah memeriksa hasil pajak yang dimiliki Asep. Selaku pemeriksa pajak, Pargono dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan memeras wajib pajak. Namun, menurut Johan, penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukan Pragono.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan adanya wajib pajak lain yang menjadi korban pemerasan. Johan mengungkapkan, dalam operasi tangkap tangan di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/4), KPK menyita sebuah kantong kresek berisi uang Rp25 juta, dari rencana Rp125 juta.

Tidak diketahui mengapa Asep enggan melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Pargono. Selain itu, apabila merasa diperas, mengapa Asep tidak menolak dan malah menyetujui pemberian uang kepada Pargono.

Pargono dikenakan pasal sangkaan oleh penyidik yaitu melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Tags:

Berita Terkait