KPK Tangkap PPNS Pajak
Berita

KPK Tangkap PPNS Pajak

Diduga menerima suap terkait pengurusan pajak pribadi. Masih ada seorang lagi yang diduga terlibat.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Tangkap PPNS Pajak
Hukumonline

KPK menangkap dua orang berinisial PR (Pargono Riyadi) dan RT (Rukimin Tjahyanto) yang diduga melakukan transaksi suap di lorong pintu selatan, Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Setelah penangkapan PR dan RT, tim KPK kemudian menangkap seorang lagi berinisial AH (Asep Hendro) di rumahnya, Jl Tole, Depok.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penangkapan ketiganya terkait dugaan korupsi pengurusan pajak pribadi AH. PR bekerja sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Pusat, sedangkan AH adalah wajib pajak, dan RT diduga sebagai perantara yang diminta menyerahkan uang kepada PR.

Penangkapan ketiga orang itu dilakukan KPK setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sekitar pukul 17.00 WIB tim KPK bergerak menangkap PR dan RT yang sedang melakukan transaksi di lorong stasiun. Tim KPK sempat memborgol tangan RT karena ketika ditangkap dia melakukan perlawanan, sedangkan PR bersikap kooperatif.

Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menemukan sebuah kantong kresek berisi uang pecahan Rp100 ribu berjumlah ratusan juta. “Sedang dihitung, diduga pemberian terkait dengan pengurusan pajak pribadi (AH). Ini masih dikembangkan sejauh mana, apakah suap atau pemerasan. Status ketiganya masih terperiksa,” kata Johan, Selasa (9/4).

Sejauh ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap PR, RT, dan AH. Johan melanjutkan,  KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status ketiganya sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Status ketiga terperiksa akan segera diumumkan setelah ada keputusan penetapan mereka sebagai tersangka.

Keterkaitan AH dalam kasus ini sebagai wajib pajak yang memiliki kepentingan pengurusan pajak pribadi. AH diketahui memiliki rumah di Depok yang merangkap sebagai kantor. Terkait dengan seorang lagi yang sedang diburu KPK, Johan mengungkapkan, ada satu tim KPK lagi yang masih berada di lapangan.

Mengenai informasi penangkapan PR selaku PPNS pajak, KPK telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Pajak. Johan menyatakan, penangkapan PR, RT, dan AH bahkan dilakukan sebagai bagian dari kerja sama dengan Ditjen Pajak. KPK belum mau menjelaskan secara detail bergerak di bidang apa kantor tempat AH bekerja.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai penangkapan PR. Dia katakan, Ditjen Pajak masih berkoordinasi dengan KPK. Makanya, dia masih menunggu proses yang dilakukan terhadap PR.

Ketika penangkapan terjadi, Ditjen Pajak memang sudah memasuki jam pulang kantor. Hingga saat ini, Ditjen Pajak masih menunggu kejelasan penanganan perkara dari KPK. Krismantoro menerangkan, proses administrasi kepegawaian tentu akan dilakukan terhadap PR. Status PR sendiri di KPK belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau status kepegawaian kan tidak secepat itu karena ada administrasi kepegawaian. Harus diproses dulu, dipastikan dulu unsur-unsurnya. Kalau terbukti ya pasti ditindaklanjuti. Jadi tergantung prosesnya, tidak usah khawatir lah. Jangan dibayangkan seperti menyalakan dan mematikan lampu, pasti itu ada prosesnya,” tuturnya.

Tags: