Jonan kembali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kali kedua penjadwalan ulang pemeriksaan dan Jonan tidak memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK yang ditandatangani oleh Pelaksana harian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Dalam surat tersebut Jonan tidak dapat memenuhi pemanggilan karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai, sehingga ia meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019. Terkait surat tersebut KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim Penyidik.
"Sebelumnya karena yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik pada 15 Mei 2019 lalu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari ini. Hal itu dilakukan karena adanya informasi dari pihak ESDM menyebutkan pelaksanaan tugas di Luar Negeri telah selesai tanggal 24 Mei 2019 lalu," kata Febri memberikan alasan mengapa surat tersebut perlu dipelajari.
(Baca juga: Ingin Fokus Pokok Perkara, Sofyan Basir Cabut Praperadilan).
Tak hanya Jonan, Nicke tidak menghadiri pemeriksaan di KPK dengan alasan yang sama yaitu sedang berada di luar negeri. "Saksi Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini (Senin) karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni. Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," terangnya.
















