Foto

KPK Tahan Tersangka Pengadaan Tanah di Jakarta

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Usai diperiksa penyidik, tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan ditahan KPK di Jakarta, Kamis (27/5).
Selain menahan Yoory, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Andrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan Korporasi PT AP, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah 4,2 Hektar, dalam program pembangunan rumah DP Rp0, di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp152, 5 miliar.
Usai diperiksa penyidik, tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan ditahan KPK di Jakarta, Kamis (27/5).
Selain menahan Yoory, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Andrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan Korporasi PT AP, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah 4,2 Hektar, dalam program pembangunan rumah DP Rp0, di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp152, 5 miliar.
Usai diperiksa penyidik, tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan ditahan KPK di Jakarta, Kamis (27/5).
Selain menahan Yoory, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Andrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan Korporasi PT AP, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah 4,2 Hektar, dalam program pembangunan rumah DP Rp0, di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp152, 5 miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang