Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga merupakan mahar suap kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Mobil itu ditemukan di wilayah Pematang Siantar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejak Sabtu (4/7) sampa Senin (6/7), Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026.
Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru. Adapun lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan.
Baca Juga:
- Tarif Suap Jabatan Kabupaten Kuansing: Kadis Setor Pajero Sport, Sekda Beri Land Cruiser
- Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin
“Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka Sdr. SA (Suhardiman Amby-red), ZKN (Zulkarnain-red) dan ARD (Ardiles-red),” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud.
















