Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga merupakan mahar suap kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Mobil itu ditemukan di wilayah Pematang Siantar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejak Sabtu (4/7) sampa Senin (6/7), Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026.
Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru. Adapun lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan.
Baca Juga:
- Tarif Suap Jabatan Kabupaten Kuansing: Kadis Setor Pajero Sport, Sekda Beri Land Cruiser
- Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin
“Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka Sdr. SA (Suhardiman Amby-red), ZKN (Zulkarnain-red) dan ARD (Ardiles-red),” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud.
“Selain itu, pada hari Sabtu (4/7), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya,” terang Budi.
Budi menegaskan KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundangan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan kronologi perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Menurut Taufik pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Di sini terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
“SA (Suhardiman Amby-red) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Taufik.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025. Ia pun membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek.
Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun. Namun, karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ia pun menggunakan identitas Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT MIC (Mitra Ideal Consultant) atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya.
“Sebelumnya, ZKN juga diduga memberikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021,” terangnya.
Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles. Dugaannya bantuan ini diberikan agar Ardiles bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing.
















