KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Berita

KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Karena sudah sesuai hukum acara pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sejak dua bulan terakhir hingga saat ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang calon kepala daerah. Pertama, Bupati Jombang petahana sekaligus calon Bupati Jombang periode 2018-2023, Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018. Kedua, Bupati Ngada, NTT Marianus Sae yang menjadi calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Februari 2018. Baca Juga: Uang Suap Bupati Ngada Diduga untuk Biaya Pilkada

 

Ketiga, Bupati Subang, Jabar dan calon Bupati Subang periode 2018-2023 Imas Aryumningsih pada 13 Februari 2018. Keempat, Bupati Lampung Tengah Mustofa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung periode 2018-2023 yang diamankan KPK pada 15 Februari 2018. Kelima, ada mantan wali kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun pada 28 Februari 2018. Ironisnya, sebagian besar dari mereka diduga terlibat kasus suap sejumlah proyek untuk membiayai Pilkada 2018. (ANT)

Tags:

Berita Terkait