KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Perkara BBPJN Sumut
Terbaru

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Perkara BBPJN Sumut

Ada kewajiban pemberian fee dari pengusaha sesuai dengan jabatan di BBPJN.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto: RES
Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi sehubungan dengan tugas dan kewenangan Penyelenggara Negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, KPK menemukan kecukupan alat bukti baru. Oleh karena itu, pada 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Dari 8 orang tersangka tersebut, 7 orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (22/10).

Baca Juga:

Tujuh tersangka dimaksud ialah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Rahmansyah; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; serta PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

“Sementara, terhadap satu tersangka yakni Sdr. DE (Dicky Erlangga-red) selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut, tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” terangnya.

Konstruksi Perkara

Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan fakta pada proses penyidikan pasca-operasi tangkap tangan. M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan commitment fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info