KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Perkara BBPJN Sumut
Terbaru

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Perkara BBPJN Sumut

Ada kewajiban pemberian fee dari pengusaha sesuai dengan jabatan di BBPJN.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto: RES
Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi sehubungan dengan tugas dan kewenangan Penyelenggara Negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, KPK menemukan kecukupan alat bukti baru. Oleh karena itu, pada 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Dari 8 orang tersangka tersebut, 7 orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (22/10).

Baca Juga:

Tujuh tersangka dimaksud ialah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Rahmansyah; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; serta PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

“Sementara, terhadap satu tersangka yakni Sdr. DE (Dicky Erlangga-red) selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut, tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” terangnya.

Konstruksi Perkara

Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan fakta pada proses penyidikan pasca-operasi tangkap tangan. M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan commitment fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan, yaitu Kepala BBPJN Prov. Sumatera Utara sebesar 4%, Kepala Satker PJN Prov. Sumatera Utara sebesar 4%, PPK di BBPJN Sumatera Utara sebesar 1%–1,5%, Bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5%, serta Pokja BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5%.

“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Taufik.

Rincian uang yang diduga telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut: Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025 sebesar Rp300 juta; Dicky Erlangga selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Provinsi Sumut sebesar Rp1,77 miliar.

Kemudian Rahmad Parulian selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut sebesar Rp450 juta; Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I sebesar Rp290 juta; Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I sebesar Rp270 juta; T. Rahmansyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut sebesar Rp3,49 miliar; Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II sebesar Rp1,25 miliar; dan Munson Hutauruk selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut sebesar Rp550 juta.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info