KPK Tetapkan Anggota BPK Jadi Tersangka Suap Pengelolaan Air Minum
Berita

KPK Tetapkan Anggota BPK Jadi Tersangka Suap Pengelolaan Air Minum

Ia diduga menerima suap Sin$100 ribu terkait proyek JDU Hongaria.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan pihaknya juga mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian. Dalam proses Penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 miliar.

"Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak," terangnya.

(Lihat juga: KPK Periksa Pejabat Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Dugaan Suap).

KPK menduga perbuatan Rizal telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Leonardo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menangani suap dalam proyek SPAM dan menetapkan sejumlah tersangka. Empat orang pejabat Kementerian PUPR sudah menjalani sidang dan para terpidana sedang menjalani hukum. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Meina Woro Kustinah dan Donny Sofyan Arifin, serta Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, T.M Nazar, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat PN Simaremare. Meina dan Donny masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Meina masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 526 juta. Setelah dikurangi uang ‘titipan’ ke KPK, uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp416 juta.

Adapun TM Nazar dan Anggiat masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus untuk Nazar, masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,45 miliar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info