KPK Ungkap Biaya Fee Percepatan di Perkara Korupsi Kuota Haji
Terbaru

KPK Ungkap Biaya Fee Percepatan di Perkara Korupsi Kuota Haji

Total fee percepatan yang disetorkan ke pejabat Kemenag mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran fee percepatan pada korupsi kuota haji. Foto: HFW
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran fee percepatan pada korupsi kuota haji. Foto: HFW

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, telah melakukan sidang perdana dugaan korupsi kuota haji. Dalam sidang tersebut, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran fee percepatan yang kemudian disetorkan kepada para pejabat di Kementerian Agama. 

Fee percepatan adalah setoran uang dari para jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat di tahun yang sama, terkait perkara ini yaitu pada tahun 2023. Fee tersebut dikumpulkan oleh Ridwan Kurniawan, salah satu pegawai Kementerian Agama atas permintaan Rizky Fisa Abadi yang kemudian dibagikan kepada para pejabat dan pegawai di Kementerian Agama. 

Di keempat surat dakwaan dengan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku staf khusus Menteri Agama, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT MAKASSAR TORAJA (Maktour), penuntut umum mengungkap besaran fee percepatan. 

Baca Juga:

“Bahwa sesuai dengan arahan dari Rizky Fisa Abadi, Ridwan Kurniawan berhasil mengumpulkan fee percepatan sebesar AS$1.236.500 (lebih dari 1 juta dollar amerika) dan Rp250 juta bersumber dari Mahmud Muchtar Sjarif dari PT Al Muchtar Tour and Travel, Imam Aji Ubaidah dari PT Tisaga Multazam Utama, dan Umi Munjanayah dari PT Rizma Sabilul Harom,” ujar penuntut umum dalam dakwaannya. 

Rinciannya fee percepatan dari PT Al Muchtar Tour and Travel total untuk 104 jemaah dan 12 penetugas senilai AS$664.500 dan Rp250 juta; Imam Aji Ubaidah dari PT Tisaga Multazam Utama total untuk 59 jemaah sebesar AS$472.000; dan Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom sebesar AS$100.000 untuk 20 jemaah.

Pembagian fee

Setelah penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 selesai, Rizky Fisa Abadi melakukan pembagian fee percepatan yang diberikan para PIHK di ruang kerjanya ersama Abdul Muhyi dan Ridwan Kurniawan. Selanjutnya Ridwan menyerahkan fee percepatan kepada Rizky sebesar AS$905.000. Sementara sisanya yaitu AS$ 331.500 dan Rp250 juta dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi Ridwan. 

Setelah itu fee tersebut oleh Ridwan dibagikan ke sejumlah pihak. Pertama Yaqut Cholil Qoumas sebesar AS$271.500, Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi dan Ridwan Kurniawan masing-masing AS$181.000. Kemudian sisanya sebesar AS$90.500 dibagikan kepada para pihak di Lingkungan Kementerian Agama.

Setelah itu, Tauhid Hamdi selaku Direktur PT Alhamdi Global Wisata menyerahkan fee percepatan kepada Rizky Fisa Abadi sebesar AS$10.000 dan Rp50 juta. Selain itu ia juga menyerahkan titipan fee percepatan sebesar AS$45.500 dari Fandi Ahmad selaku Direktur PT Adama Tur & Travel yang merupakan uang fee percepatan dari 2 orang perwakilan PIHK yaitu Rachmat Wildan selaku Komisaris PT Maziya Rizki Alami sebesar AS$31.500 dan Ariyani dari PT Aril Buana Wisata sebesar AS$14.000. 

“Bahwa Nur Faidzin selaku Staf Operasional PT Pesona Mozaik menyerahkan fee percepatan dengan total sebesar AS$85.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang kemudian dari uang tersebut, diserahkan kepada RIZKY FISA ABADY sebesar AS$10.000,” jelas penuntut umum. 

Tak berhenti sampai situ, sekitar bulan September sampai November 2023 Rizky Fisa Abady juga menerima uang senilai AS$90.000 di Transhotel Bandung dan Kantor Kementerian Agama dari PIHK lainnya sebagai fee percepatan.

“Dengan demikian total fee percepatan yang diberikan oleh para PIHK sebagaimana tersebut diatas adalah sebesar USD1.467.000 (lebih dari 1,4 juta dollar amerika) dan Rp300 juta atau seluruhnya setara dengan Rp22.679.085.000,00 (lebih dari Rp22 miliar),” ungap penuntut umum. 

Atas perbuatannya, Yaqut, Gus Alex, Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham didakwa Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info