Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menggelar sidang perdana dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Kementerian Agama, dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (11/8). Dalam sidang, jaksa penuntut umum KPK menguraikan bagaimana peran Yaqut dalam perkara ini.
Dalam surat dakwaan setebal 181 halaman, peran Yaqut baru disebut di halaman 23, yaitu terkait penerimaan uang. “Adapun fee percepatan yang diserahkan oleh Ridwan Kurniawan kepada Rizky Fisa Abadi kemudian dibagikan dengan rincian pembagian fee sebagai berikut: Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sebesar AS$271.500,” ujar penuntut umum membacakan dakwaan.
Selain Yaqut, ada sejumlah pihak yang disebut menerima fee percepatan itu, termasuk di antaranya Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan BPIH Ditjen Haji dan Umrah; Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus; serta Ridwan Kurniawan selaku staf Kasi Pendaftaran Kemenag. Masing-masing menerima sebesar AS$181 ribu dan AS$90.500 yang dibagikan ke lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga:
- Penasihat Hukum Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
- KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji
- PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut
Fee percepatan yang dimaksud berasal dari para jemaah haji yang ingin naik haji tanpa mengantre, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, dan biaya tambahan itulah yang disebut sebagai fee percepatan. Dalam perkara ini, fee percepatan itu dikenakan pada jemaah yang mendaftar haji pada tahun 2023 dan bisa berangkat langsung pada tahun yang sama.
Peran Yaqut yang signifikan baru diuraikan pada halaman 24 surat dakwaan. Mulai dari pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah bagi Indonesia, lalu ada RDP dengan DPR RI yang memutuskan dari kuota tambahan itu, 92 persen (yaitu 18.400) untuk jemaah haji reguler dan 8 persen (atau 1.600) untuk haji khusus.
Namun pada kenyataannya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama, menyatakan jika Yaqut memberi arahan kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk reguler (atau 10 ribu jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (atau 10 ribu jemaah). Ini berbeda dengan yang dikatakan Yaqut ketika rapat bersama DPR.
















