Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Ia merupakan Staf Khusus saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba sekitar pukul 08.20 WIB dan keluar sekitar pukul 14.46 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, ia menuruni tangga menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
Gus Alex membantah menerima perintah dari Yaqut maupun adanya aliran uang terkait perkara tersebut. "Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujarnya, Selasa (17/3).
Baca Juga:
Gus Alex enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan wartawan mengenai detail perkara ini. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau tim hukum saya," katanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Gus Alex ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Ia akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Budi juga menanggapi pernyataan Gus Alex terkait ketiadaan perintah dari Yaqut maupun aliran dana. Menurut Budi, dalam persidangan pokok perkara nanti, KPK akan membuka seluruh fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan.
















