Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan konfirmasi mengenai status Yaqut Cholil Qoumas. Menteri Agama periode 2020–2024 ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut, termasuk pasal apa yang disangkakan serta dugaan tindak pidana yang dilakukan Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama dalam perkara kuota haji ini.
Baca juga:
- Babak Baru Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Quomas Dicekal KPK ke Luar Negeri
- KPK Usut Dugaan Cawe-cawe Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengamini bahwa Yaqut menjadi tersangka terkait adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang tertera dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi Hukumonline.
Yaqut sendiri setidaknya sudah dua kali diperiksa KPK dalam perkara ini, masing-masing selama 9 jam dan 8,5 jam. Namun, Yaqut enggan memberikan tanggapan terkait pemeriksaannya. "Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ucap Yaqut ketika itu.
Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang. Ketiganya yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
















