Skandal Kuota Haji, KPK Endus Diskresi Sepihak Kemenag yang Rugikan Jemaah Reguler
Terbaru

Skandal Kuota Haji, KPK Endus Diskresi Sepihak Kemenag yang Rugikan Jemaah Reguler

Pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Foto: RES
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi perkara haji pada Selasa (16/12). Yaqut diperiksa mulai sekitar pukul 11.40 WIB hingga 20.10 WIB. 

Setelah 8,5 jam dikonfirmasi penyidik mengenai perkara tersebut, Yaqut menolak menjelaskan kepada wartawan mengenai materi pemeriksaan. “Ditanya saja ke penyidik ya,” katanya singkat. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Yaqut masih diperiksa sebagai saksi karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Salah satunya terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca Juga:

KPK mengindikasikan adanya dugaan awal kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini. Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, mulai dari rumah dan mobil hingga mata uang asing (dolar). 

"Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik, mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji reguler di Indonesia," terang Budi. 

Ia menjelaskan semestinya tambahan kuota ibadah haji diperuntukkan untuk ibadah haji reguler agar pemerintah bisa memangkas panjangnya antrian haji. Namun, 20 ribu kuota haji tambahan tersebut dilakukan secara diskresi oleh Kementerian Agama menjadi 50%-50%.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info