Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kursi semestinya dialokasikan untuk haji reguler guna memangkas antrian panjang calon jemaah.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut dan justru mengalokasikan 10.000 kursi untuk kuota haji khusus.
Tak hanya itu, penyidik ingin mengetahui adanya dugaan aliran uang dari Biro Travel Haji kepada para oknum Kementerian Agama. Karena ada indikasi ada rasuah di balik pemberian kuota haji dan pelaksanaannya.
"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," tegas Budi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut, KPK akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
















