Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi perkara haji pada Selasa (16/12). Yaqut diperiksa mulai sekitar pukul 11.40 WIB hingga 20.10 WIB.
Setelah 8,5 jam dikonfirmasi penyidik mengenai perkara tersebut, Yaqut menolak menjelaskan kepada wartawan mengenai materi pemeriksaan. “Ditanya saja ke penyidik ya,” katanya singkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Yaqut masih diperiksa sebagai saksi karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Salah satunya terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
- KPK Usut Dugaan Cawe-cawe Kuota Haji
- KPK Keberatan Ustadz Khalid Beberkan Materi Penyidikan Kuota Haji
KPK mengindikasikan adanya dugaan awal kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini. Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, mulai dari rumah dan mobil hingga mata uang asing (dolar).
"Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik, mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji reguler di Indonesia," terang Budi.
Ia menjelaskan semestinya tambahan kuota ibadah haji diperuntukkan untuk ibadah haji reguler agar pemerintah bisa memangkas panjangnya antrian haji. Namun, 20 ribu kuota haji tambahan tersebut dilakukan secara diskresi oleh Kementerian Agama menjadi 50%-50%.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kursi semestinya dialokasikan untuk haji reguler guna memangkas antrian panjang calon jemaah.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut dan justru mengalokasikan 10.000 kursi untuk kuota haji khusus.
Tak hanya itu, penyidik ingin mengetahui adanya dugaan aliran uang dari Biro Travel Haji kepada para oknum Kementerian Agama. Karena ada indikasi ada rasuah di balik pemberian kuota haji dan pelaksanaannya.
"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," tegas Budi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut, KPK akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
















