KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
KPK mengindikasikan adanya dugaan awal kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini. Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, mulai dari rumah dan mobil hingga mata uang asing (dolar).
"Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik, mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika itu.
Ia menjelaskan bahwa semestinya tambahan kuota ibadah haji diperuntukkan bagi ibadah haji reguler agar pemerintah bisa memangkas panjangnya antrean haji. Namun, 20 ribu kuota haji tambahan tersebut dialokasikan secara diskresi oleh Kementerian Agama menjadi 50% berbanding 50%.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kursi semestinya dialokasikan untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang calon jemaah.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut dan justru mengalokasikan 10.000 kursi untuk kuota haji khusus. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan aliran uang dari biro travel haji kepada para oknum di Kementerian Agama, karena terdapat indikasi rasuah di balik pembagian kuota haji dan pelaksanaannya.
















