Utak-Atik Aturan Jadi Pola Eks Menteri Agama Yaqut di Korupsi Kuota Haji
Utama

Utak-Atik Aturan Jadi Pola Eks Menteri Agama Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Seharusnya kuota jemaah reguler 92 persen, namun diakali menjadi 50 persen.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3). Foto: HFW
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3). Foto: HFW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji. Ia ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan di Rutan Merah Putih KPK. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pola korupsi yang dilakukan Yaqut bersama para pihak lain. Asep membagi perkara ini dalam dua bagian: pertama pada penyelenggaraan haji 2023 dan kedua pada kurun waktu 2024. 

Mulanya pada Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia. Kemudian Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) mengirimkan surat kepada Yaqut yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. 

Baca Juga:

Dalam Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 dialokasikan untuk jemaah reguler. Setelah berkomunikasi dengan Fuad Hasan, Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen (kuota reguler) dan 8 persen (kuota khusus), yang artinya berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR. 

"YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," kata Asep. 

Pada akhir Mei 2023, rapat kembali dilakukan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dengan kesimpulan persetujuan untuk kuota tambahan sebanyak 8.000 tersebut dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. 

Selanjutnya, diterbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang disusun Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau TX. Kode T0 atau TX ini adalah untuk calon jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat haji. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info