KPK Ungkap Fenomena Circle Pelaku Korupsi
Terbaru

KPK Ungkap Fenomena Circle Pelaku Korupsi

Keluarga dan rekan kerja menjadi lingkaran terdekat pelaku korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Hal serupa terjadi di Pemerintah Provinsi Riau melalui penggunaan orang kepercayaan sebagai perantara dana, serta di lingkungan Bea Cukai yang menggunakan skema simpanan di safe house dan pencatutan nama kolega kerja sebagai nominee rekening penampungan. 

"Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem: ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," terang Budi.

Dalam mendeteksi aliran uang ini, KPK mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan pergerakan uang dan mengidentifikasi skema penyamaran melalui berbagai lapisan. Kolaborasi ini krusial dalam memperkuat pembuktian aset hasil korupsi yang kerap dialihkan melalui jaringan tertentu.

Data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025 menunjukkan terdapat 1.904 pelaku korupsi yang ditangani, dengan komposisi 91 persen laki-laki dan 9 persen perempuan.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat karena integritas tidak bisa dibangun secara individual. Oleh karena itu, masyarakat diajak berpartisipasi aktif sebagai watchdog melalui pelaporan di situs kws.kpk.go.id, email [email protected], Call Center 198, atau datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.

Secara paralel, Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK terus menggencarkan sosialisasi antikorupsi yang menyasar penyelenggara negara beserta lingkungan terdekatnya, seperti pasangan, keluarga, hingga kerabat, sebagai bagian dari upaya membangun benteng integritas dari lingkaran terkecil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info