KPK Usulkan Pergantian Dua Penyidik
Berita

KPK Usulkan Pergantian Dua Penyidik

Mundurnya enam penyidik akan berdampak lambannya penanganan penyidikan kasus korupsi di KPK.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar. Foto: Sgp
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar. Foto: Sgp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri terkait permintaan pergantian dua penyidik KPK asal Polri. Alasannya, kedua penyidik senior itu telah bertugas cukup lamadi KPK.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/11). “Ada dua penyidik senior yang ada di KPK yang diusulkan melalui surat dari pimpinan KPK untuk dilakukan semacam penyegaran atau pergantian,” ujarnya.

Boy menuturkan kedua penyidik berpangkat Anjun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  itu adalah Mulya Hakim Solichin dan Elizben Purba. Aturan maksimal masa kerja pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2005 tentang Manajamen Sumber Daya Manusia KPK.

Pasal itu menyebutkan, “Masa penugasan Pegawai negeri  yang dipekerjakan pada Komisi paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali”. Solichin dan Elizben telah menjalani satu kali masa perpanjangan. Menurut Boy, pergantian penyidik bertujuan untuk penyegaranatau tour of duty. Kedua penyidik dapat mengembangkan kariernya di Polri.

Berbarengan dengan surat itu, Polri menerima surat pengunduran diri yang diajukan enam penyidik ke pimpinan KPK. Surat tersebut, kata Boy ditembuskan ke divisi SDM Polri. Surat itu menjelaskan alasan pengunduran dirikeenam penyidik berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu, yakni inisiatif pribadi dan tanpa intervensi dari pihak manapun.  Mereka adalah Rizki Agung Prakoso, Irfan Rifai, Hendi Kurniawan, Popon K, Egi Adrian Zues, dan Yudistira M.

Menurut Boy, keinginan pribadi mengundurkan diri lantaran ingin melanjutkan kembali pengembangan karier di korps bhayangkara. Lagipula, mereka telah memiliki pengalaman yang cukup menangani sejumlah perkara korupsi. Atas dasar itulah, kata Boy, dengan pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki keenam penyidik itu akan diterapkan di Polri.

Apalagi, Polri pun menangani kasus tindak pidana korupsi. Sehingga bukan tidak mungkin dengan pengalaman mereka akan mendapat tugas menangani perkara korupsi. “Khususnya  terkait dengan masalah pemberantasan tindak pidana korupsi yang ingin mengembangkan kemampuannya di institusi Polri. Itu alasan yang kami  ketahui yang ditembuskan kepada staf SDM Polri,” ujarnya.

Kendati demikian, jenderal polisi bintang satu itu memastikan Polri akan menyiapkan penyidik pengganti, sepanjang ada koordinasi pihak KPK dengan Polri. Boy menepis memanasnya hubungan KPK-Polri berdampak mundurnya sejumlah anggota Polri yang bertugas di KPK. Boy menghimbau kepada anggota Polri yang bertugas di KPK agar mematuhi aturan di lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, sekalipun mengundurkan diri mesti melalui mekanisme yang berlangsung di KPK. Pasalnya penyidik tersebut bertugas pada institusi KPK sekalipun masih bertatus anggota Polri. “Saran dari Polri harus mengikuti mekanisme yang ada di KPK,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berpandangan mundurnya enam penyidikakan berdampak pada penanganan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani KPK. Ia berharap kasus ini tidak menjadi polemik berkepanjangan. Semestinya KPK memaksimalkan tenaga penyidik yang masih tersisa seraya menunggu 30 tenaga penyidik tambahan yang masih menjalani proses rekruitmen internal.

“Kasus simulator SIM ini membawa hikmah, karena penarikan tenaga penyidikPolri dari KPK, KPK akhirnya memiliki keberanian untuk mencari tenaga penyidik dari internalnya sendiri sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra itu melalui pesan singkat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info