KPK Warning Pimpinan Universitas Hindari Korupsi Jelang PMB
Terbaru

KPK Warning Pimpinan Universitas Hindari Korupsi Jelang PMB

Hasil kajian KPK rentang September-Desember 2022 KPK 7 sampel PTN Kemendikbud Ristek dan 6 PTN dari Kemenag ditemukan 6 persoalan. Seperti ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri, hingga besarnya sumbangan pengembangan institusi sebagai penentu kelulusan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: RES
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: RES

Persoalan korupsi yang menjerat pimpinan universitas jadi perhatian publik belakangan terakhir. Dua kasus terbaru menjerat pimpinan tertinggi dua universitas negeri yaitu Rektor Universitas Negeri Lampung, Karomani dan Rektor Universitas Negeri Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara. Kasus ini menandakan kejahatan korupsi dapat terjadi sektor pendidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, menyampaikan pendidikan sejatinya menjadi ruang untuk mencetak bibit unggul masa depan bangsa. Namun nyatanya ranah pendidikan termasuk salah satu sektor yang kerap menjadi lahan korupsi. Karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan potensi korupsinya, diantaranya melalui kajian untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.

Dia menyampaikan, pendidikan tinggi adalah jenjang di mana pendidikan korupsi diuji. Adanya beberapa kasus korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa tahun terakhir menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. “Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik kedepannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan,” jelas Pahala dalam pemaparan Kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023, Rabu (17/5).

Baca juga:

KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi ke depannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi. Pada rentang September-Desember 2022 KPK melakukan kajian dengan mengambil 7 sampel perguruan tinggi negeri (PTN) dari Kemendikbud Ristek dan 6 PTN dari Kemenag.

Kemudian dilakukan pula pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023. KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi. Hasilnya, ditemukan beberapa permasalahan.

Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain). Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Tags:

Berita Terkait