KPPOD Nilai Pergeseran APBD untuk THR Berisiko
Berita

KPPOD Nilai Pergeseran APBD untuk THR Berisiko

Menteri Dalam Negeri disarankan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga penegak hukum terkait risiko instruksi pergeseran anggaran pemerintah daerah untuk THR.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Apabila pemda tidak memiliki cukup anggaran untuk memberikan paket THR tersebut, maka Kemendagri mengizinkan pemda untuk mengambil biaya dari anggaran Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, kas daerah. (Baca Juga: Telah Terbit, PP Gaji ke-13 dan PP THR PNS, TNI, Polri)

 

Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018, untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.

 

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja; sehingga penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.

 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepala daerah untuk mengumumkan kepada PNS di pemda yang tidak mampu menyediakan anggaran THR. "Tentu (daerah) harus mengusahakan itu. Kalau memang tidak bisa, ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemda tidak sanggup," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).

 

Wapres menegaskan Pemerintah Pusat sudah memberikan dana alokasi umum (DAU) kepada daerah, yang salah satunya digunakan untuk membayar gaji kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta PNS pemda. (Baca Juga: Tak Hanya Pegawai Aktif, Pensiunan Juga Bakal Dapat THR)

 

"Pusat sudah mengalokasikan dana (DAU); jangan lupa bahwa alokasi untuk pemda itu sudah lebih tinggi dibandingkan alokasi untuk kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L)," tambahnya.

 

Selain itu, Jusuf Kalla menyarankan pemda untuk menghemat biaya perjalanan dinas dan biaya rapat untuk alokasi tambahan anggaran THR. "Daerah-daerah itu harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas. Itu bisa dihemat biaya perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya itu sudah bisa untuk bayar THR; kan tidak besar juga," kata Jusuf Kalla.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info