KPPU Denda PT Evans Indonesia Lantaran Telat Laporkan Akuisisi
Terbaru

KPPU Denda PT Evans Indonesia Lantaran Telat Laporkan Akuisisi

Perusahaan bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan dan belum pernah melanggar aturan jadi pertimbangan meringankan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9). Foto: KPPU
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9). Foto: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia. Perusahaan tersebut terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. 

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9). Majelis Komisi dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis. 

“Menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” tulis KPPU dalam laman resminya seperti dikutip Hukumonline, Jumat (4/9).

Baca Juga:

Menurut KPPU, pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia dinyatakan berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. PT Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur, sedangkan PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 8 Januari 2024. Namun, pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024, atau dua hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian total hari keterlambatan untuk kedua notifikasi tersebut adalah 4 (empat) hari kerja.

Dalam proses persidangan, PT Evans Indonesia bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selain itu, perusahaan juga belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan Majelis Komisi yang meringankan Terlapor dalam penjatuhan sanksi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info