KPPU Indikasikan Ada Kartel Kedelai
Utama

KPPU Indikasikan Ada Kartel Kedelai

DPR meminta KPPU mengusut tuntas dalang di balik kenaikan harga kedelai di pasar domestik.

Happy Rayna Stephany
Bacaan 2 Menit
KPPU indikasikan ada kartel kedelai. Foto: Sgp
KPPU indikasikan ada kartel kedelai. Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan terkait kenaikan harga kedelai di pasaran. KPPU menilai ada yang perlu dicermati di balik melonjaknya kenaikan harga tersebut. Apalagi fenomena seperti ini pernah terjadi di tahun 2007 dan 2008, dimana terdapat indikasi kartel, meski dugaan itu akhirnya tidak terbukti.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer mengatakan, ada hal yang lebih serius di balik kenaikan harga kedelai di pasar domestik. Dia menduga ada indikasi kartel di dalamnya. Indikasi tersebut terlihat dari pola naik turun harga dan pemasok kedelai di Indonesia. “Kenaikan harga ini perlu dicermati,” ujarnya.

Merujuk pada data KPPU tahun 2007, struktur pasar importansi kedelai bersifat oligopolistik yang diindikasikan sebesar 84,63 persen pasokan kedelai dilakukan oleh dua pelaku usaha, PT Gerbang Cahaya Utama sebesar 830.761.098 kg dan PT Cargill Indonesia mengimpor sebanyak 503.426.215 kg kedelai.

Sementara itu, importir ketiga terbesar adalah PT Alam Agri Adiperkasa yang mengimpor kedelai sebanyak 178.017.892 kg. Sehingga total kedelai yang diimpor ketiga perusahaan ini adalah lebih dari 100 ribu ton kedelai dalam setahun.


Pada tahun 2008, PT Gerbang Cahaya Utama dan PT Cargill Indonesia masih merajai impor kedelai. Kedua perusahaan diindikasikan telah memasok 74,66 persen pasokan kedelai ke dalam negeri. “Siapa yang tidak ngiler melihat negara yang penduduknya membutuhkan kedelai sebanyak 2,2 juta ton,” katanya.

Menurut Tadjuddin, kartel tidak hanya terjadi dari sesama pesaing. Asosiasi juga menjadi salah satu penyebab terjadinya persaingan curang.

Dia mencontohkan kasus Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI). Namun, langkah KPPU dalam membuktikan ada tidaknya indikasi kartel ini tersandung dengan pembuktian. Apalagi, lanjut Tadjuddin, sistem hukum Indonesia tidak mempercayai indirect evidence. Sementara itu, untuk bidang persaingan usaha ini sangat sulit mendapatkan bukti langsung karena KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

“Bagaimana caranya mendapatkan bukti langsung. KPPU tidak punya hak untuk memeriksa, menggeledah, menyita barang-barang. Kalau begitu, kartel ini tidak akan pernah terbukti jika terus meminta direct evidence,” ujarnya.

Saat ini, KPPU sedang melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap pola pergerakan harga yang terjadi di pasar kedelai nasional, terutama di basis-basis konsumen kedelai impor yang hampir 78 persennya terkonsentrasi di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, dan Bali.

Menurut tadjuddin, ada tiga langkah dalam menyelesaikan krisis kedelai agar tidak terulang. Pertama, penerapan stok penyangga (buffer stock) untuk meminimalisasi gejolak harga komoditas. Buffer Stock dinilai dapat menjadi langkah antisipasi jika terjadi pergolakan harga karena pemerintah telah siap dengan persediaan kedelai atau komoditas lain untuk memenuhi kebutuhan dengan penetapan harga sesuai dengan harga perolehannya. Namun, ia tidak serta merta mengharuskan Bulog sebagai stok penyangga. Tapi intinya, stok penyangga ini harus ada dan dipegang oleh BUMN.

Kedua, meningkatkan produksi kedelai dalam negeri dengan mencanangkan kembali program Intensifikasi Khusus (INSUS) kedelai seperti tahun 1982. Ketiga, kebijakan negara harus berpihak kepada KPPU dengan cara memasukkan indirect evidence di dalam undang-undang sebagai alat bukti yang diakui.

Usut Dalangnya
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Tampubolon sepakat dengan Tadjuddin. Menurutnya, bukan tidak mungkin tingginya harga kedelai di pasar domestik disebabkan adanya kartel atau ulah spekulan. Apalagi, kata Nurdin, kenaikan selalu terjadi di momen-momen tertentu seperti Idul Fitri dan Natal.


“Ini harus segera diusut. Siapa dalang di balik ini semua. Kalau kita lihat dari waktu ke waktu seperti lebaran, selalu terjadi kenaikan bahan pokok. Pemerintah harus tegas. KPPU harus bekerja sama dengan kepolisian, kementerian perdagangan, dan lembaga terkait lainnya untuk mengusut dalangnya,” kata Nurdin.

Dia juga sependapat dengan solusi yang ditawarkan Tadjuddin mengenai adanya stok penyangga. Namun, hal penting yang harus diperhatikan adalah komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara memproduksi kedelai lebih banyak. Nurdin menyarankan kepada pemerintah mengalokasikan 500 ribu hektar lahan untuk kedelai.

“Jika ini direalisasikan, kita akan swasembada kedelai. Tidak perlu lagi impor. Setelah ini dilakukan, barulah dicari formula yang tepat buffer stock seperti apa yang cocok untuk menanganinya. Kementerian Pertanian kah, atau perlu BUMN tersendiri,” pungkasnya.

Tags: