Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik permainan harga yang sangat rendah (predatory pricing) yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha ojek online di Indonesia.
Dalam jumpa pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (4/3), Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, menyampaikan bahwa dugaan adanya predatory pricing dalam bisnis ojek online sudah lama diawasi oleh KPPU. Namun hingga saat ini KPPU belum melakukan penelitian meskipun beberapa laporan predatory pricing terkait ojek online sudah masuk ke KPPU.
Namun, sejumlah proses harus dilakukan oleh KPPU untuk memutuskan apakah benar telah terjadi predatory pricing pada bisnis ojek online di Indonesia. Tahapan proses adalah penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan.
"Kami akan menjalani prosedurnya, kalau ada potensi perkara akan kami sidangkan. Jadi tidak gampang menentukan adanya predatory pricing. Ada proses," katanya.
Sehingga, dugaan predatory pricing dalam bisnis ojek online tidak dapat disampaikan oleh KPPU, hingga dugaan tersebut masuk ke persidangan dan dibuktikan secara jelas. Guntur menegaskan bahwa untuk memutuskan adanya dugaan predatory pricing pada bisnis ojek online, pihaknya akan melibatkan ahli. Tentunya keterangan ahli menjadi bagian dari pembuktian yang akan dijelaskan dalam proses persidangan.
Terkait isu adanya lembaga lain yang ikut menentukan terjadinya predatory pricing pada bisnis ojek online di Indonesia, Guntur membantah. Jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lanjutnya, KPPU adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan terjadinya predatory pricing.
"KPPU tidak pernah menyetujui ada lembaga lain yang boleh menentukan predatory pricing. Yang diberikan amanat itu KPPU, dan harus melalui mekanisme penegakan hukum. Proses penetapan perkara sesuai dengan peraturan komisi di KPPU," jelasnya.
(Baca: Jika Transportasi Berbasis Aplikasi Dilegalkan, Ini 5 Hal yang Wajib Diatur)
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peraturan terbaru mengenai ojek online. Dalam pembahasannya, Kemenhub mengajak 97 aliansi pengemudi untuk bersama-sama mengatur regulasi untuk transportasi ojek online. Adapun regulasi tersebut akan mengatur mengenai tarif ojek online, suspensi, keamanan serta keselamatan pengemudi dan penumpang.
Kemenhub sendiri berharap aturan ojek online bias rampung Maret tahun ini. “Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti dilansir situs Kemenhub, 17 Februari lalu.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.
“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak,” ujar Budi.
Mengenai nantinya berapa tarif yang akan diatur, Menhub mengatakan bahwa ia tidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.
“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp2.400 atau Rp2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucapnya.
Selidiki Grab
Selain dugaan predatory pricing, KPPU tengah melakukan penyelidikan terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). TPI adalah perusahaan yang menyalurkan driver taksi online, dan bekerja sama dengan Grab Indonesia.
Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, Guntur mengatakan bahwa adanya keluhan dari driver pribadi selaku mitra perorangan Grab Indonesia. Grab diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pribadi dengan memprioritaskan order kepada TPI ketimbang mitra perorangan.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima kunjungan Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOSI). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja pimpinan MPR, Gedung Nusantara III, lantai 9 Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/10) tahun lalu. Rombongan MOSI dipimpin koordinatornya Denny Stepanus.
Di hadapan Ketua MPR, Denny menyampaikan bergai keluhan yang dirasakan oleh teman-temannya sesama pengojek online. Mulai dari persoalan tarif yang tidak berpihak pada pengojek, penarikan potongan oleh operator, penerapan pajak hingga ketiadaan aturan main mengenai ojek online.
"Kami ini benar-benar merasa diperas. Keberadaan kami telah membantu masyarakat, penghasilan kami dikenakan potongan dan pajak, tapi negara tidak memberi perlindungan sama sekali. Bahkan, negara juga tidak mengakui keberadaan kami," ujarnya.
Karena itu, dia bersama kawan-kawan pengojek sengaja meminta waktu untuk bertemu Ketua MPR, dengan harapan bisa menyampaikan aspirasi, sekaligus mendapat dukungan, demi memperbaiki nasib para pengojek.
















