KPPU Sidang 7 Maskapai: Lion Air Group Tolak Tawaran Perubahan Perilaku
Berita

KPPU Sidang 7 Maskapai: Lion Air Group Tolak Tawaran Perubahan Perilaku

Ketujuh terlapor diduga melanggar Pasal 5 terkait penetapan harga dan Pasal 7 terkait kartel untuk mempengaruhi harga.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, Nurmalita Malik, menyebut keputusan untuk memilih perubahan perilaku itu harus dilakukan secara bersama-sama. Secara internal, pihaknya juga belum bisa memutuskan apakah akan menerima atau menolak tawaran perubahan perilaku yang ditawarkan majelis. Alasannya, Ia mengaku baru ditunjuk sebagai kuasa hukum kliennya pada 24 September 2019 lalu, sehingga merasa perlu untuk menelaah lebih dalam dan hati hati terkait poin-poin tuduhan yang dialamatkan investigator kepada Garuda group.

 

Saat ditemui usai sidang, Ia mengakui jika kesempatan perubahan perilaku sebetulnya sudah tidak bisa lagi diambil lantaran Lion Group (Lion, Batik, Wings Air) sudah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan LDP. “Syarat perubahan perilaku kan harus disepakati bersama. Dari suasana sidang nampaknya terlapor sudah mau mengajukan LDP,” jelasnya.

 

Kendati masih dalam proses mempelajari LDP lebih dalam, Ia merasa waktu sepekan tak akan cukup untuk menyiapkan jawaban atas LDP itu. “Harusnya kami diberi waktu agar bisa memberikan pertimbangan yang lebih baik, tapi majelis sudah mengatakan tidak bisa lebih dari satu minggu, jadi kami menghargai keputusan majelis,” ujarnya.

 

Dalam persidangan, memang pengacara Lion Air Group dari Harris Arthur Hedar & Rekan, mengatakan pihaknya telah siap menyampaikan tanggapan atas LDP (red-artinya menolak kesempatan perubahan perilaku).

 

Sementara itu, layaknya Garuda Group, Kuasa hukum Nam Air dan Sriwijaya Air dari Firma Hukum Parulian Situmorang & Partners juga belum siap menyampaikan jawaban atas LDP. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga baru mendapatkan kuasa dari Sriwijaya dan Nam Air. Alasan lainnya, Ia juga menyebut perlu tambahan waktu lantaran sedang terjadi perubahan direksi pada struktur manajemen Sriwijaya. “Kami juga baru mendapat kuasa kemarin. Kami minta waktu tambahan,”ujarnya.

 

Akhirnya, Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha (Ketua), Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat (anggota majelis) menyetujui ditundanya sidang hingga Selasa, (1/10) mendatang.

 

Tags:

Berita Terkait