KPPU Temukan 3 Potensi Permasalahan Kebijakan Importasi Garam
Berita

KPPU Temukan 3 Potensi Permasalahan Kebijakan Importasi Garam

KPPU meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap industri penggunaan garam impor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah telah memutuskan kenaikan impor garam industri menjadi 3 juta ton, dari proyeksi 4.6 juta ton kebutuhan. Importasi tersebut memang tidak dapat dihindari karena kualitas produksi garam rakyat yang belum mampu memenuhi kualitas kebutuhan industri.

Namun permasalahannya, impor garam industri ini dilaksanakan di tengah masih tersedianya stok garam nasional dalam jumlah yang signifikan, yakni di atas 1 juta ton. Sementara dalam peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, khususnya pasal 291 mengatur bahwa importir garam harus memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam yang tersedia di gudang garam nasional dan/atau gudang garam rakyat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Terkait hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan paling tidak terdapat 3 (tiga) potensi permasalahan dalam kebijakan importasi garam saat ini yang dapat mengarah pada penguasaan pasokan garam oleh importir tertentu. Untuk itu KPPU meminta Pemerintah agar mewajibkan penyerahan data penggunaan garam impor oleh importir garam kepada Pemerintah.

Hal ini ditujukan agar Pemerintah dapat memantau hubungan realisasi impor garam industri dan penggunaannya untuk kepentingan industri, sehingga dapat memastikan bahwa impor dilakukan untuk keperluan industri dan mencegah masuknya garam industri tersebut di pasar garam rakyat.

“Saat ini impor garam untuk keperluan industri menggunakan model kuota per importir. Ini rentan mengarah kepada penguasaan pasokan garam di pasar oleh pelaku usaha yang terbatas,” kata Anggota KPPU, Yudi Hidayat dalam konferensi pers daring, Selasa (20/4). (Baca: Banjir Garam Impor, KPPU Sarankan Pemerintah Ubah Tata Niaga Garam)

Kebijakan ini, lanjutnya, dapat mendorong supernormal profit melalui penjualan garam industri ke garam konsumsi seiring dengan perbedaan harga yang tinggi diantara keduanya.

KPPU mencatat adanya paling tidak tiga potensi permasalahan dalam kebijakan importasi garam. Pertama, adanya potensi garam industri dari impor yang tidak terpakai masuk ke pasar garam konsumsi, sebagai akibat kesalahan dalam mengestimasi kebutuhan impor.

Sebagai informasi, kebutuhan garam nasional tahunan saat ini berada di sekitar 4,6 juta ton, dengan hampir 84% atau 3,9 juta ton di antaranya berasal dari kebutuhan garam industri. Hanya sekitar 7% untuk kebutuhan rumah tangga. Stok garam lokal sekitar 1,3 juta ton. Analisis Pemerintah terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi dan sektor industri pengolahan tahun 2021 menunjukkan estimasi 2,49-3,01, masih berada di bawah level pertumbuhan 2019, yakni sebesar 3,8.

Sehingga kemungkinan sektor yang paling banyak membutuhkan garam industri (CAP dan aneka pangan) juga mengalami pertumbuhan kebutuhan di bawah tahun 2019. Maka apabila kebutuhan impor garam sektor 2,5 juta ton (2019) dengan pertumbuhan sektor pengolahan 3,8, maka kebutuhan impor garam industri di 2021 tidak akan mencapai 3 juta ton. Dengan demikian kebutuhan garam industri tahun 2021 tidak sebesar tahun 2019, dan berpotensi overestimasi.

Kedua adalah realisasi importasi yang mungkin tidak tercapai sepenuhnya. Importir melakukan impor dilakukan sesuai alokasi kuota yang ditetapkan Pemerintah untuk kebutuhan internal. Berdasarkan data, realisasi impor yang dilakukan per April 2021 mencapai 412 ribu ton atau 19,67% dari total rekomendasi dikeluarkan yang mencapai 2,1 juta ton. Apabila dihitung dari alokasi impor sebesar 3 juta, maka realisasi impor per April baru mencapai 13,38 %.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, realisasi impor garam mencapai 1,8 juta ton. Sehingga terdapat potensi impor yang tidak dilaksanakan. Atau dilaksanakan, namun tidak digunakan sebagaimana peruntukan garam industri.

Permasalahan ketiga adalah lemahnya pengawasan pasca importasi. Saat ini Yudi menilai tidak terdapat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan garam impor oleh importir. Sehingga tidak tertutup kemungkinan terdapat sisa stok garam impor yang tidak terpakai oleh industri dan berpotensi masuk ke pasar garam rakyat, apalagi dengan disparitas harga yang tinggi.

“Potensi masuknya kelebihan garam impor ke pasar garam rakyat menjadi semakin besar apabila importir tidak melaporkan penggunaan serta penyaluran garam impor kepada Pemerintah,” ujarnya.

Potensi tersebut semakin besar apabila importir tersebut tidak menggunakan garam tersebut dalam proses produksinya, namun bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan garam untuk industri lain di dalam negeri.

Untuk itu, KPPU berpendapat bahwa Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap industri pengguna garam impor serta importir garam, khususnya dengan mewajibkan penyerahan data penggunaan garam impor kepada Pemerintah. Serta melakukan perbaikan mekanisme penujukan importer guna memastikan agar stok garam impor tidak jatuh pada penguasaan kelompok tertentu dalam porsi yang signifikan.

Selain itu KPPU juga merekomendasikan agar Pemerintah mengutamakan penyerapan stok garam rakyat yang masih ada untuk pasar domestik dan memastikan stok garam impor digunakan sesuai dengan peruntukan rencana awal tahun dan tidak terjadi rembesan ke pasar garam rakyat sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021.

Sebelumnya, Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) meminta Pemerintah mengkaji ulang kebijakan impor garam yang mencapai 3,07 juta ton pada 2021 ini. Mohammad Hasan Ketua Umum HMPG mengatakan, Pemerintah menetapkan kuota garam impor lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,7 juta ton. “Stok garam rakyat tahun lalu 1,3 juta ton dan stok garam impor perusahaan pengolah garam tahun lalu masih menumpuk,” katanya seperti dilansir Antara.

Hasan mengeklaim, harga garam di pasaran yang anjlok tidak terserap konsumen rumah tangga maupun industri merupakan salah satu dampak dari kebijakan ini. Menurutnya, importasi garam dengan alasan kualitas garam rakyat yang rendah hanyalah pembenaran bagi para importir garam di Indonesia.

“Pemerintah telah melakukan berbagai upaya lewat program peningkatan kuantitas dan kualitas garam rakyat. Di antaranya dengan penerapan teknologi berupa geo isolator membrane,” ujarnya.

Hasan mendorong agar Pemerintah menetapkan harga dasar atau harga pokok pembelian (HPP) garam rakyat sebagai bahan baku dan penolong industri. Tujuannya, untuk menjamin kepastian usaha dan pemasaran sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan kepada petambak garam di Indonesia.

Satu lagi yang jauh lebih penting, kata dia, Pemerintah harus tegas menghentikan impor garam, khususnya untuk aneka pangan. “Impor garam harus dihentikan mulai tahun ini selama stok garam di dalam negeri masih bisa memenuhi kebutuhan garam nasional. Selain itu, wajib bagi para pengusaha industri garam agar menyerap dulu stok garam rakyat sampai habis,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info