KPPU Temukan Indikasi Pemaksaan
Dugaan Kartel SMS

KPPU Temukan Indikasi Pemaksaan

KPPU mulai memanggil pihak operator dalam memeriksa dugaan kartel sms. KPPU menengarai operator mapan memaksa operator baru. Kubu operator menyangkal terjadi kartel.

CR-A
Bacaan 2 Menit

 

Sukarmi mengatakan bahwa agar sms-nya bisa diterima oleh pengguna operator lain, Hutchison harus koneksi dengan pemain lain. Hutchison pun melakukannya dengan beberapa operator. Ini  nampaknya merupakan kebutuhan mendesak bagi Hutchison, mengingat operator ini adalah pendatang baru di Indonesia. Tetapi perjanjian yang mengatur tentang penetapan tarif hanya dengan Excelcomindo, tegasnya.

 

Pihak Hutchison melalui direkturnya, Sidarta Sidik, membantah telah terlibat dalam kartel. Sidarta juga menyangkal adanya penetapan harga. Menurut dia, sebagai pemain baru Hutchinson tidak mungkin melakukan kartel. Ketika ditanya tentang berapa biaya produksi per SMS, Sidarta mengatakan, yang pasti dibawah Rp100 tiap pesan singkat.

 

Halangan untuk masuk

Ada persyaratan-persyaratan tertentu yang membuat pendatang baru tidak bisa menghindar dari semacam persyaratan dalam perjanjian kerjasama itu. Artinya ada entry barrier dari operator-operator besar terhadap pemain baru. Ini sebenarnya tidak sehat, kata Erwin Syahril, salah seorang anggota KPPU.

 

Erwin menegaskan, kalau syarat-syarat dari pendatang baru untuk tune-in di dalam dunia operator tersebut terukur, maka tidak jadi persoalan. Tapi kalau syarat-syarat itu menghambat kemajuan dia (operator baru) dan kemudian menjadi tindakan kartel, itu malah merugikan konsumen.

 

Ketika ditanya apakah operator-operator pendatang baru tersebut dipaksa untuk mengikuti perjanjian kerjasama untuk penetapan tarif tersebut, Erwin dengan tegas menjawab, ya. Erwin memastikan bahwa setelah dicek, ternyata perjanjian tersebut memang ada. Yang masih perlu dicek lebih jauh lagi adalah, apakah perjanjian tersebut memang kehendak dari operator-operator besar, sehingga para operator-operator pendatang baru menjadi sangat tertekan untuk menentukan harga yang sebenarnya.

 

Ketika diminta untuk menunjukkan perjanjian tersebut Erwin menolak memperlihatkannya. Erwin menegaskan bahwa tidak masuk akal apabila jaringan sms penuh akan mengakibatkan jaringan tersebut jebol. Karena apabila jaringan sms padat, hanya akan mengakibatkan sms tersebut tertunda tersampaikan.

 

Excelcomindo melalui juru bicaranya, Mira Junor, menyangkal adanya paksaan untuk menetapkan tarif sebesar Rp250 per sms. Menurut Mira apabila tarif sms murah otomatis akan terjadi lompatan traffic sms, sementara jaringan antar operator terbatas. Hal tersebut akan mengakibatkan jaringan overload, sehingga kualitas pelayanan akan menurun. Karena itu, menurut Mira, tarif yang terlalu murah belum tentu baik bagi konsumen.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info