Ekonom Indonesia Didin S. Damanhuri, yang membantu KPPU dalam penyusunan policy paper peta jalan tersebut menjelaskan bahwa, perlu melakukan identifikasi faktor-faktor strategis pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha yang efektif di Indonesia. Serta perlu dilakukan penyusunan gap analysis terhadap regulasi dan kebijakan yang teridentifikasi untuk memperoleh gambaran atas hambatan dan peluang pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha.
Berbagai analisis ini akan dituangkan dalam konsep naskah kebijakan sebagai bahan awal arahan strategis pengawasan kemitraan usaha di Indonesia untuk 5 tahun yang akan diformalkan dalam bentuk Instruksi Presiden.
Fuad Bawazier menyambut baik perlunya Instruksi Presiden tersebut sebagai langkah tercepat yang dapat ditempuh. Sementara proses menuju Instruksi Presiden, Burhanudin Abdullah mengarahkan KPPU agar memfokuskan pengawasan kemitraannya kepada 5.500 perusahaan besar yang memiliki cengkraman atau potensi untuk melakukan konsentrasi usaha.
Benny Pasaribu menambahkan solusi agar KPPU melakukan sosialisasi kepada lebih kurang 65 ribu perusahaan besar dan menengah untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 20/2008 dan turunannya agar kemitraan itu benar-benar dijalankan, karena bermitra adalah suatu keharusan bagi perusahaan agar lebih efisien.
Untuk menambahkan, Gopprera menjelaskan bahwa tantangan bagi KPPU adalah bagaimana KPPU dapat melakukan pengawasan secara masif ke semua sektor yang jumlah UMKMnya mencapai 64,1 juta.
“Melalui pengawasan yang masif, kesenjangan akan berkurang, dan pemerataan ekonomi akan tercapai. Karena semua pelaku usaha tumbuh dan berkembang bersama dengan menerapkan prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan”, jelas Gopprera.
Dengan keterbatasan wewenang dan anggaran KPPU, lanjut Gopprera, hal tersebut tentu belum dapat dicapai. Untuk itu, KPPU membutuhkan dukungan berbagai pihak dan salah satunya dengan penyelarasan konsep kemitraan dengan rumusan Asta Cita Presiden 2024 – 2029.
















