KPU Berpotensi Abaikan Putusan MK
Berita

KPU Berpotensi Abaikan Putusan MK

KPU membuka kemungkinan tidak melaksanakan putusan MK tentang penetapan caleg terpilih pada penghitungan tahap ketiga. Hakim MK mewanti-wanti siapapun wajib melaksanakan putusan Mahkamah.

Ali/Sam
Bacaan 2 Menit
KPU Berpotensi Abaikan Putusan MK
Hukumonline

 

Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan KPU wajib melaksanakan putusan MK. Kan sudah jelas dalam UU 10/2008, ujarnya melalui sambungan telepon. Akil mengutip Pasal 259 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan KPU harus melaksanakan putusan pengadilan. Itu harga mati! tegasnya.  

 

Akil mengatakan KPU berada dalam posisi sebagai pelaksana UU dan putusan pengadilan. Sehingga, lanjutnya, KPU tak boleh menafsirkan kembali UU atau Putusan MK. KPU tidak pada posisi menafsirkan UU atau putusan MK, tegasnya. 

 

Peraturan KPU

Opsi KPU tidak akan merevisi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 tampaknya perlu ditinjau kembali. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 tentang penghitungan tahap ketiga. Permohonan tersebut diputus pada 18 Juni lalu. Permohonannya dikabulkan, ujar Kabiro Hukum dan Humas Nurhadi.

 

Majelis hakim yang memutus dipimpin oleh Hakim Agung Ahmad Sukarja. Hakim Agung Marina Sidabutar dan Imam Soebechi masing-masing sebagai anggota. Permohonan tersebut diajukan oleh calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Deddy Djamaluddin Malik.

 

Deddy mengatakan, dalam permohonannya, ia meminta agar MA membatalkan Pasal 25 Peraturan KPU tersebut. Saya minta agar (Pasal 25,-red) Peraturan KPU No. 15 itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU dan Putusan MK, ujar Caleg Dapil Jawa Barat II ini melalui sambungan telepon. Ia mengaku dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 25 itu. Karenanya, dengan dikabulkannya permohonan, Deddy menyambutnya dengan baik.

 

Deddy juga meminta agar KPU menunda penetapan calon terpilih pada penghitungan tahap ketiga sebelum mendapat salinan putusan MA ini. Saya meminta kepada KPU untuk koordinasi dengan MA, ujarnya. Nurhadi mengatakan MA akan segera mengirim salinan putusan ini kepada para pihak, termasuk KPU. Sekarang masih dalam tahap minotasi, tuturnya.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seputar penghitungan tahap ketiga terkait sisa suara sudah diputus beberapa waktu lalu. Dalam putusan itu, KPU diperintahkan untuk merombak cara penetapan kursi anggota DPR pada Pemilu Legislatif 2009. Keputusan penepatan kursi tahap ketiga yang mengacu pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009  dinilai tidak tepat oleh MK. Majelis hakim konstitusi meminta KPU kembali menetapkan penghitungan tahap ketiga mengacu pada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.  

 

Alih-alih akan langsung melaksanakan putusan ini, KPU justru masih belum menentukan sikap secarapasti. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, KPU masih akan menggelar rapat pleno untuk membahas putusan MK tersebut.

 

Saat ini, Andi Nurpati melanjutkan, ada tiga opsi yang berkembang. Pertama, KPU akan menjalankan putusan MK itu tanpa mengubah Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009. Kedua, KPU akan melaksanakan putusan MK dan mengubah Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009. Ketiga, KPU tidak mengubah peraturan dan tidak mengubah keputusan tentang penetapan calon terplih pada penghitungan tahap ketiga.

 

Bila opsi terakhir dipakai, berarti KPU akan mengabaikan putusan MK dengan tetap mengacu keputusan yang telah menetapkan penghitungan tahap ketiga mengenai sisa suara. Andi beralasan KPU di daerah merasa bingung atas putusan MK ini. Putusan MK yang menetapkan penghitungan tahap ketiga salah justru karena dasar data yang digunakan adalah data yang sudah digelembungkan, kata Andi.

 

Andi mengatakan justru penghitungan tahap ketiga di daerah lain yang tidak berperkara di MK tidak menemui kendala. Penghitungan tahap ketiganya sudah benar, ujarnya. Karenanya, ia menegaskan KPU akan segera menggelar rapat pleno untuk mengambil opsi apa yang akan dipakai. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info