Dalam peraturan KPU, Ferry mengatakan penyelenggaraan Pilpres 2014 tetap mengacu pada UUD RI 1945 dan UU Pilpres. Jika putusan MK nanti berbeda dengan regulasi yang ada maka KPU akan menyesuaikannya. “Kami pasti akan mematuhi keputusan MK,” katanya kepada wartawan di gedung KPU di Jakarta, Selasa (24/6).
Ferry menjelaskan, KPU berupaya memberikan penegasan atas ketentuan yang ada dalam peraturan KPU. Sebab, sebagian pihak masih menilai ada peraturan KPU yang belum tegas sehingga mulititafsir. Salah satu upaya penegasan itu dilakukan dengan merujuk pada putusan MK tentang UU Pilpres. Namun, ia menekankan penegasan itu tidak mungkin menunggu setelah hari pemungutan suara.
“Kami membutuhkan segera informasi dari MK, bukan soal putusannya karena kami tidak mau mengintervensi dan mempengaruhi putusan peradilan. Tapi kami ingin mengetahui kapan diputuskan,” pungkasnya.