KPU Tunggu Putusan MK
Aktual

KPU Tunggu Putusan MK

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
KPU Tunggu Putusan MK
Hukumonline
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan KPU berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera menerbitkan putusan terkait putaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hasil rapat pleno yang dilakukan KPU menyimpulkan KPU tidak bisa menunggu terlalu lama putusan MK terkait UU Pilpres.

Dalam peraturan KPU, Ferry mengatakan penyelenggaraan Pilpres 2014 tetap mengacu pada UUD RI 1945 dan UU Pilpres. Jika putusan MK nanti berbeda dengan regulasi yang ada maka KPU akan menyesuaikannya. “Kami pasti akan mematuhi keputusan MK,” katanya kepada wartawan di gedung KPU di Jakarta, Selasa (24/6).

Ferry menjelaskan, KPU berupaya memberikan penegasan atas ketentuan yang ada dalam peraturan KPU. Sebab, sebagian pihak masih menilai ada peraturan KPU yang belum tegas sehingga mulititafsir. Salah satu upaya penegasan itu dilakukan dengan merujuk pada putusan MK tentang UU Pilpres. Namun, ia menekankan penegasan itu tidak mungkin menunggu setelah hari pemungutan suara.

“Kami membutuhkan segera informasi dari MK, bukan soal putusannya karena kami tidak mau mengintervensi dan mempengaruhi putusan peradilan. Tapi kami ingin mengetahui kapan diputuskan,” pungkasnya.
Tags: