Kreditur Minta Pengadilan Pailitkan Tri Polyta
Berita

Kreditur Minta Pengadilan Pailitkan Tri Polyta

Kasus Tri Polyta untuk sementara bergulir ke Pengadilan Niaga. Salah satu kreditur Tri Polyta kini tengah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang memproduksi bahan kimia ini.

Leo
Bacaan 2 Menit
Kreditur Minta Pengadilan Pailitkan Tri Polyta
Hukumonline

Permohonan pailit terhadap PT Tri Polyta Tbk  (Tri Polyta) diajukan oleh OCM Opportunities Fund II LP (OCM), perusahaan berbadan hukum Amerika.  Kapasitas OCM adalah sebagai pemegang obligasi yang diterbitkan oleh Tri Polyta Finance BV, anak perusahaan dari Tri Polyta.

 

Tri Polyta berkedudukan sebagai penjamin dan telah menyatakan kesanggupannya untuk menjamin penerbitan obligasi sebesar AS$185 juta yang jatuh tempo tahun 2003. Sifat penjaminan Tri Polyta adalah tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali.

 

Ditegaskan dalam perjanjian jaminan induk perusahaan, bila perjanjian induk (penerbitan obligasi) tidak dapat dilaksanakan, maka Tri Polyta akan mengganti seluruh kerugian terhadap pemegang obligasi yang terdaftar.

 

OCM mendalilkan, Tri Polyta memiliki utang pokok sebesar AS$102.407.000 belum termasuk bunga. Jumlah tersebut senilai dengan obligasi yang OCM pegang. Menurut kuasa hukum OCM, Rahmat Bastian, permohonan pailit terhadap Tri Polyta adalah langkah yang wajar.

 

Telah default

 

Menurut Rahmat, Tri Polyta sebenarnya telah gagal membayar (default) sejak tahun 2001. "Kalau mereka beritikad baik seharusnya dari dulu sudah menawarkan restrukturisasi. Kemudian, mereka sempat dua kali keluar masuk Prakarsa Jakarta sebelum akhirnya sekarang dicoret," ujar Rahmat.

 

Diperoleh informasi pula, sidang pertama perkara kepailitan Tri Polyta akan berlangsung pada 7 Juli. Herry Swantoro ditunjuk menjadi Ketua Majelis untuk perkara ini. Dalam permohonan pailitnya, OCM sebenarnya meminta agar Eliyana, ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc untuk perkara ini. Namun, karena Eliyana masih berada di luar kota, kemungkinan pemeriksaan perkara ini akan berjalan tanpa hakim ad hoc.

 

Pada Februari 2003, Tri Polyta mengajukan gugatan terhadap 97 krediturnya yang diperkirakan menjadi pemegang obligasi yang diterbitkan oleh Tri Polyta BV. Alasannya, transaksi penerbitan obligasi yang memakai special purpose vehicles tersebut tidak lazim dan cacat hukum.

Tags: