Proses persidangan gugatan tersebut belum dimulai karena masih dalam tahap pemanggilan tergugat yang domisili hukumnya di luar Indonesia. Kendatipun demikian, Pengadilan Negeri Serang telah mengeluarkan penetapan sita jaminan yang melarang kreditur-kreditur Tri Polyta untuk mengeksekusi jaminan.
Bursa Efek Jakarta telah menghapuskan pencatatan Tri Polyta pada Juni 2003. Alasannya, perusahaan tersebut belum menyerahkan laporan keuangan untuk triwulan III tahun 2002 dan telah mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut.