Kreditur Minta Pengadilan Pailitkan Tri Polyta
Berita

Kreditur Minta Pengadilan Pailitkan Tri Polyta

Kasus Tri Polyta untuk sementara bergulir ke Pengadilan Niaga. Salah satu kreditur Tri Polyta kini tengah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang memproduksi bahan kimia ini.

Leo
Bacaan 2 Menit

 

Proses persidangan gugatan tersebut belum dimulai karena masih dalam tahap pemanggilan tergugat yang domisili hukumnya di luar Indonesia. Kendatipun demikian, Pengadilan Negeri Serang telah mengeluarkan penetapan sita jaminan yang melarang kreditur-kreditur Tri Polyta untuk mengeksekusi jaminan.

 

Bursa Efek Jakarta telah menghapuskan pencatatan Tri Polyta pada Juni 2003. Alasannya, perusahaan tersebut belum menyerahkan laporan keuangan untuk triwulan III tahun 2002 dan telah mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut.

Tags: