Kriminolog: Pengakuan Pelaku Janggal
Kasus Sisca Yovie:

Kriminolog: Pengakuan Pelaku Janggal

Kasus ini bukan accidental killing, tetapi torture murder.

ALI
Bacaan 2 Menit
Kriminolog: Pengakuan Pelaku Janggal
Hukumonline

Yesmil Anwar, Kriminolog Universitas Padjajaran Bandung, meminta Kepolisian jangan hanya terpaku dengan pengakuan dua pelaku pembunuhan branch manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yovie.

Ia menilai perlu ada interograsi yang mendalam, tetapi jangan lepas dari asas praduga tak bersalah. “Jangan menggali dari pengakuan saja, karena pengakuan saja tidak bisa jadi alat bukti,” ujar Yesmil, Senin (12/8).

Sebagai informasi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal lima alat bukti. Yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Untuk menuntaskan sebuah kasus diperlukan minimal dua alat bukti.

Yesmil menilai ada kejanggalan dengan pengakuan seorang pelaku yang berniat untuk menjambret Fransisca (Sisca). “Nah, katanya mau ngejambret, tapi kenapa bawa golok, lalu kan itu ada jejak motor tidak bisa bergerak, maka motornya tidak bisa bergerak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yesmil mengaku yakin dengan kemampuan profesional kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut dalam konteks kriminalistik.

"Tapi kalau memang tempat kejadian perkara (TKP)-nya belum dilakukan secara maksimal tentu kita sulit untuk mengatakan bahwa ini hanya perampokan atau tidak. Karena olah TKP itu adalah petunjuknya," katanya.

Menurut dia, pendalaman kasus ini tidak bisa hanya didasarkan pada pengakuan dari kedua pelaku karena ada kemungkinan untuk saat ini polisi ingin mereduksi pengakuan sementara kedua pelaku supaya ke depannya bisa menangkap "aktor intelektualnya".

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info