Krisis Data Pemilih: Kebocoran Berulang, Regulasi Tidak Sinkron, dan Lemahnya Pengawasan Pemilu
Terbaru

Krisis Data Pemilih: Kebocoran Berulang, Regulasi Tidak Sinkron, dan Lemahnya Pengawasan Pemilu

Dari pencatutan KTP hingga peretasan DPT, lemahnya tata kelola perlindungan data pribadi membuat hak privasi jutaan pemilih terus terancam dalam setiap siklus pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 6 Menit

Prof. Sinta melanjutkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR), ada istilah pengguna, tetapi konsep itu tidak dikenal dalam UU PDP Indonesia. Sedangkan untuk vendor teknologi juga tidak dapat dimasukkan sebagai pengendali data, karena bekerja berdasarkan instruksi KPU, mereka adalah data processor.

Prinsip-prinsip dasar UU PDP, akuntabilitas, keamanan, transparansi, dan pemrosesan sesuai kebutuhan, tetap melekat meskipun dasar pemrosesan data dalam pemilu berasal dari undang-undang, bukan dari persetujuan (consent). Masalahnya, prinsip-prinsip itu belum dijalankan secara konsisten.

Prof. Sinta juga menekankan urgensi harmonisasi UU Pemilu dengan UU PDP. Ia mendorong KPU untuk menerapkan data masking, akses penuh hanya kepada pihak yang berwenang, audit keamanan data berkala, KPU wajib memiliki Data Protection Impact Assessment (DPIA), standar keamanan teknis yang jelas, serta perjanjian kerja sama berbasis prinsip PDP dengan Bawaslu dan partai politik.

Karena UU PDP bersifat preventif, sehingga pencegahan harus dilakukan sejak awal. “Kebocoran bukan hanya karena hacker, tapi karena kelalaian internal akibat tidak punya tata kelola privasi yang baik,” tegas Prof. Sinta.

Dalam forum terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu ke depan harus mampu memperbaiki berbagai kerancuan sistem hukum acara pemilu yang saat ini mempengaruhi kualitas penegakan hukum. 

Bagja menjelaskan bahwa dalam UU Pemilu, sejumlah ketentuan sengketa belum sepenuhnya selaras dengan karakter hukum acara administrasi. 

“Ada sejumlah ketidaksinkronan regulasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Misalnya, ketentuan in absentia hanya diatur dalam UU Pemilu, mekanisme banding pemilu diarahkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Sedangkan banding pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), serta perbedaan pengaturan tindak pidana dalam pilkada, pemberi dan penerima sama-sama dipidana. Dalam pemilu hanya pemberi yang dikenai pidana,” jelas Bagja, Senin (1/12/2025).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info