Kodifikasi UU Pemilu: Membenahi Sistem, Hukum Acara, Hingga Standar Parpol
Utama

Kodifikasi UU Pemilu: Membenahi Sistem, Hukum Acara, Hingga Standar Parpol

Pemerintah menegaskan mendorong agar revisi dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum pemilu, bukan sekadar mengubah UU Pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah berjas kuning) dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (keempat dari kiri) berfoto dengan sejumlah dosen FHUI seusai menjadi narasumber dalam seminar, Senin (1/12/2025). Foto: Istimewa
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah berjas kuning) dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (keempat dari kiri) berfoto dengan sejumlah dosen FHUI seusai menjadi narasumber dalam seminar, Senin (1/12/2025). Foto: Istimewa

Berbagai masalah teknis, ketidakteraturan substansi regulasi dan kontroversi sepanjang Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi sinyal kuat tata kelola pemilu Indonesia masih bermasalah. Karenanya perlu dibenahi secara menyeluruh agar memenuhi standar demokrasi yang kuat dan layak.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan arah revisi terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bertujuan mewujudkan sistem pemilu yang lebih demokratis, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan tata kelola kepemiluan saat ini. 

Rifqi menjelaskan RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi II  pun telah ditugaskan untuk membahas RUU Pemilu. Pembahasan akan dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, mulai Januari, Komisi II bakal mengundang berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan masukan. 

“Tidak semua anggota DPR memiliki latar belakang hukum tata negara, ilmu pemerintahan, atau studi kepemiluan. Karena itu, melibatkan publik adalah bentuk meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar Rifqi dalam sebuah seminar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (1/12/2025).

Baca juga:

Kedua, menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan dua dokumen sekaligus yaitu naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Rifqi menegaskan pihaknya mendorong agar revisi dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum pemilu, bukan sekadar mengubah UU No. 7/2017 tersebut.

Ia menyebut upaya kodifikasi hukum pemilu didukung UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penjelasan RPJMN menegaskan perlunya reformasi dan perbaikan hukum pemilu melalui satu kerangka regulasi yang terpadu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info