Afirmasi Gender Hanya Formalitas, Revisi UU Pemilu Harus Terapkan Zipper System dan Sanksi Kuat
Terbaru

Afirmasi Gender Hanya Formalitas, Revisi UU Pemilu Harus Terapkan Zipper System dan Sanksi Kuat

Sistem proporsional terbuka yang diterapkan menjadi salah satu hambatan struktural bagi kandidat perempuan. Dengan mekanisme suara terbanyak, kandidat perempuan tak saja bersaing dengan laki-laki dari partai lain, tetapi dengan sesama kandidat perempuan di partainya sendiri.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Direktur Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, Staf Khusus KemenPPPA, Siti Nia Nurhasanah Sjarifudin, dan Direktur Puskapol UI, Hurriyah dalam Diskusi ‘Refleksi dan Catatan Kritis Puskapol UI untuk Revisi UU Pemilu’, Kamis (6/11/2025). Foto: Firyalfatin.
Kiri-kanan: Direktur Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, Staf Khusus KemenPPPA, Siti Nia Nurhasanah Sjarifudin, dan Direktur Puskapol UI, Hurriyah dalam Diskusi ‘Refleksi dan Catatan Kritis Puskapol UI untuk Revisi UU Pemilu’, Kamis (6/11/2025). Foto: Firyalfatin.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menegaskan pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) agar lebih tegas menjamin keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Bahkan memberikan perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender dalam Pemilu.

Direktur Puskapol UI, Hurriyah mengatakan setelah dua dekade kebijakan afirmasi yang diterapkan di Indonesia belum memiliki pengaruh banyak terhadap representasi perempuan. Berdasarkan data, hanya sekitar 22 persen perempuan yang duduk di bangku legislatif. Hal ini dipicu oleh lemahnya desain sistem Pemilu yang belum memberikan sanksi jelas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota pencalonan perempuan minimal 30 persen.

“Aturan kita tidak konsisten. Ada pasal yang menyebut 30 persen secara wajib, tapi di aspek lain hanya ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan. Frasa ini membuat komitmen partai lemah,” ujar Hurriyah dalam Diskusi ‘Refleksi dan Catatan Kritis Puskapol UI untuk Revisi UU Pemilu’, Kamis (6/11/2025).

Baca juga:

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil riset Puskapol UI, hanya 1 dari 18 partai politik yang berhasil memenuhi kuota pencalonan 30 persen perempuan di semua daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Selebihnya, sebagian besar partai tidak memenuhi aspek tersebut, karena pembulatan angka yang keliru maupun lemahnya pengawasan penyelenggara pemilu.

Selain itu, Sistem Pemilu proporsional terbuka yang diterapkan Indonesia juga menjadi salah satu hambatan struktural bagi kandidat perempuan. Dengan mekanisme suara terbanyak, kandidat perempuan harus bersaing tidak hanya dengan laki-laki dari partai lain, tetapi dengan sesama kandidat perempuan di partainya sendiri.

“Sistem terbuka yang sangat kompetitif membuat perempuan sulit bersaing, terutama karena mereka seringkali tidak punya akses ke sumber daya politik dan pendanaan kampanye. Ini bukan soal kemampuan, tapi soal struktur yang tidak adil,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info