Pemerintah dan DPR sebagai pembuat kebijakan penting segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 yang intinya memisah pemilu menjadi nasional dan daerah. Kendati putusan MK tersebut menjadi polemik dan diskursus hukum tata negara, namun perlu segera ditindaklanjuti.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengatakan putusan ini konstitusional selama MK tidak mengeluarkan putusan lain yang mengubah substansi putusan 135/2024. Putusan pengadilan merupakan hukum yang harus diikuti, apalagi sifat putusan MK final dan mengikat.
Konteks putusan 135/2024 mencakup setidaknya 4 hal. Pertama, pemilu anggota DPRD adalah bagian integral dari sistem perwakilan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Kedua, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan secara langsung oleh rakyat bersamaan dengan pemilu anggota DPRD, dalam satu hari yang sama.
“Putusan MK 135/2024 meneguhkan pendirian hukum sebelumnya dalam putusan No.85/PUU-XX/2022 yang menyatakan pilkada adalah pemilu,” kata Titi dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Tata negara FH UI, Minggu (27/07/2025) lalu.
Baca juga:
- Transisi Menuju Pemisahan Pemilu Perlu Diatur UU
- MPR Wanti-wanti Dampak Pemisahan Pemilu
- Mencari Jalan Tengah Tindak Lanjut Putusan MK 135/2024
- Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan
Ketiga, putusan MK memiliki kekuatan mengikat dan berdampak langsung terhadap peraturan pelaksanaan pemilu, termasuk pemilu legislatif di tingkat daerah (vide Pasal 24C UUD 1945). Keempat, pentingnya mengawal implementasi putusan MK sebagai bentuk konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu.
Putusan MK 135/2024 berdampak terhadap 5 UU sehingga penting untuk segera direvisi. Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perlu ditata ulang dan diselaraskan dengan putusan MK 135/2024 karena beleid ini masih menggunakan model keserentakan pemilu 5 kotak suara. Kedua, Undang-Undang yang mengatur Pilkada mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sampai perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
















