Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sering menimbulkan perdebatan publik. Tak terkecuali pemisahan pemilu nasional dan daerah (lokal) sebagaimana putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah membuat banyak kalangan hukum tata negara angkat bicara.
Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berpandangan putusan pengujian materi UU Pemilu sering membuat ramai perbincangan publik. Hal itu lazim terjadi di negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) terutama di era 1803. Tapi dalam perjalanannya keberadaan MK disebut sebagai terobosan yang baik dan digunakan banyak negara.
Di Indonesia setidaknya sudah berjalan 25 tahun sejak reformasi, para politisi baiknya melihat lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu secara arif dan bijaksana. Jika putusan MK dituding ultra petita, justru awal mula konsep ini berkembang dari proses judicial review. Ultra petita tidak boleh dalam perkara administratif termasuk private rights. Berbeda dengan hukum tata negara yang membolehkan ultra petita.
“Kalau ada yang bilang MK kok ultra petita, berarti dia tidak mengerti sejarah,” ujarnya dalam diskusi bertema Putusan MK 135, Milestone Baru Pemilu Indonesia?, Sabtu (5/7/2025) kemarin.
Baca juga:
- Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Munculkan 'Deadlock' Konstitusi
- Pilkada Masuk Rezim Pemilu, MK Dituding Melampaui Kewenangannya
- Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan
Ada pula pandangan yang menyebut MK membuat Pasal dan norma baru. Menurut mantan anggota DPD periode 2019-2024 itu, DPR dan MK sama-sama disebut legislator karena ketika ada pasal atau ayat yang dicoret otomatis memunculkan norma baru. Biasanya norma ini dirumuskan dalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi. Tapi agar norma itu lebih jelas MK menyebutnya dalam amar putusan sehingga tegas menyebut frasa yang bertentangan dengan konstitusi dan perubahannya.
“Ini otomatis begitu kok malah dibilang MK bikin Pasal baru,” urainya.
Perdebatan substansi perkara No.135/PUU-XXII/2024 sudah selesai dalam pemeriksaan persidangan. Penting untuk membangun tradisi menghormati putusan pengadilan karena Indonesia negara hukum, posisinya lebih dari negara demokrasi.
















