Pilkada Masuk Rezim Pemilu, MK Dituding Melampaui Kewenangannya
Terbaru

Pilkada Masuk Rezim Pemilu, MK Dituding Melampaui Kewenangannya

Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 dinilai tidak sesuai mandat Pasal 22E dan 18B UUD RI Tahun 1945. Perlu dicari solusi terbaik untuk menjalankan putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III di Komplek Gedung  Parlemen, Jumat (4/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (4/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 mendapat sorotan Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi III DPR, Jumat (4/7/2025) mengundang beberapa pihak untuk didengar pandangannya soal putusan itu. Salah satu yang diundang yakni mantan hakim MK sekaligus mantan anggota DPR, Patrialis Akbar.

Patrialis mengatakan periode 1999-2002 dirinya terlibat di badan pekerja MPR membahas amandemen UUD 1945. Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyebut pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan satu kali dalam 5 tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.

“Secara serentak dan tidak terpisah karena ketentuan ini ada dalam satu tarikan nafas,” katanya.

Tapi melalui putusan No.135/PUU-XXII/2024 Mahkamah memisah pemilu menjadi nasional dan daerah. Pelaksanaan keduanya ada jeda 2 sampai 2,5 tahun. Lebih lanjut Patrialis menjelaskan Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 mengatur Gubernur, Bupati/Walikota dipilih secara demokratis. Artinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan rezim pemilu karena tidak masuk dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilu.

Frasa ‘Demokratis’ dalam Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 itu menurut Patrialis bermakna kepala daerah harus dipilih, tapi pemilihannya bisa dalam bentuk pilkada atau dipilih anggota DPRD. Konstitusi tidak pernah menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pemilu.

“Pilkada tidak masuk rezim pemilu, tapi MK memasukan Pilkada dalam rezim pemilu,” ujarnya.

Baca juga:

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, dalam memeriksa perkara pengujian UU Mahkamah harus memegang teguh konstitusi sebagai acuan utama. Mahkamah tidak diberi kewenangan untuk mengubah konstitusi karena itu kewenangan MPR. Patrialis menilai dalam pertimbangan putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 disebut ada ancaman kualitas pemilu.

Pasalnya  menurut mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011 itu terdapat tumpukan beban kerja penyelenggara, sehingga waktunya sangat sempit untuk menyelenggarakan pemilu di tahun yang sama serta ada kekosongan waktu yang relatif panjang. Hal ini merupakan masalah teknis, bukan konstitusionalitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info